Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot
Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Dipastikan Kemendagri Tidak Sesuai Mekanisme
Tindakan Wali Kota Prabumulih H Arlan yang mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 1 Roni Ardiansyah dipastikan tidak sesuai dengan mekanisme.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tindakan Wali Kota Prabumulih H Arlan yang mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 1 Roni Ardiansyah dipastikan tidak sesuai dengan mekanisme.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya.
"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025) melansir dari Tribunnews.com.
Menurut Mahendra begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.
Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut.

Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.
"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.
Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Wali Kota Bantah Soal Anaknya Bawa Mobil
Pasca Viral & Disanksi Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Muncul Video Dukungan untuk Wali Kota Prabumulih |
![]() |
---|
Kemendagri Tegur Wali Kota Prabumulih, Gubernur Sumsel Minta Publik Tak Perpanjang Polemik |
![]() |
---|
Tangani Kasus Pencopotan Kepsek di Prabumulih, Kemendagri Sebut Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan |
![]() |
---|
Respon Wali Kota Prabumulih Usai Harta Kekayaan Disorot KPK Buntut Copot Kepsek: Sudah Saya Laporkan |
![]() |
---|
Sanksi Berat Arlan Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek, Kemendagri Ingatkan Karier Ternodai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.