Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot

Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Dipastikan Kemendagri Tidak Sesuai Mekanisme

Tindakan Wali Kota Prabumulih H Arlan yang mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 1 Roni Ardiansyah dipastikan tidak sesuai dengan mekanisme.

Editor: Moch Krisna
IG/palembang.update
WAKO PRABUMULIH MINTA MAAF- (kiri) Kepala Sekolah Roni Ardiansyah SPd MSi, dan satpam SMP Negeri 1 Prabumulih, Ageng menangis haru diberikan sepeda motor, (kanan) Momen Walikota Prabumulih H Arlan sampaikan langsung permintaan maaf ke Kepala Sekolah Roni Ardiansyah SPd MSi, dan satpam SMP Negeri 1 Prabumulih, Ageng. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tindakan Wali Kota Prabumulih H Arlan yang mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 1 Roni Ardiansyah dipastikan tidak sesuai dengan mekanisme.

Hal tersebut disampaikan  Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya.

"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025) melansir dari Tribunnews.com.

Menurut  Mahendra begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.

Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut.

 

Inspektorat Jenderal Kemendagr1
KONFERENSI PERS : Inspektorat Jenderal Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, di Gedung Kemendagri, Kamis, (18/9/2025).

 

Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.

"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.

Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

 

Wali Kota Bantah Soal Anaknya Bawa Mobil

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved