Berita Nasional
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura
Peggiat media sosial Dokter Tifa mengunggah sebuah salinan diduga surat pernyataan yang berisi pernyataan yang diduga untuk memuluskan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Peggiat media sosial Dokter Tifa mengunggah sebuah salinan diduga surat pernyataan yang berisi pernyataan yang diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka terjun ke politik.
Surat tersebut berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019.
Surat bertanda tangan dirjen itu menyebut bahwa Gibran dianggap memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.
Dimana Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari kementerian terkait soal beredarnya surat keterangan tersebut.
Namun, dokter Tifa menyebut bahwa surat tersebut telah melegitimasi Gibran bahwa dia pernah menempuh pendidikan setingkat SMA
"Ya cuma selembar kertas ngga jelas ini, satu-satunya dokumen yang digunakan Gibran untuk melegitimasi dan menjustifikasi bahwa dia pernah "SMA"," tulis Tifa dikutip dari X, Kamis (18/9/2025) melansir Wartakotalive.com.

Dokter Tifa menyebut, UTS Insearch bukanlah sekolah formal, melainkan semacam lembaga bimbingan untuk persiapan masuk ke universitas
"Padahal, UTS Insearch, sebuah lembaga non formal yang pernah dibuat oleh UTS, hanya menyediakan semacam Preparation Class untuk siapapun yang ingin kuliah di UTS, atau University Technology of Sydney.
Preparation Class ini semacam kelas foundation, atau kelas persiapan, untuk menempuh Ujian Masuk ke UTS. Dan pelaksanaannya pun hanya 6 bulan bersih," ungkapnya
Jadi, dia tidak sepakat apabila lembaga non formal tersebut disetarakan dengan sekolah formal di Indonesia
"Jadi sama sekali tidak eligible untuk disetarakan Kelas 12 SMK, apalagi jurusan Akuntansi, seperti yang dinyatakan dalam surat keterangan Dirjen Dikti ini. Dan parahnya lagi, UTS Insearch ini sekarang sudah tidak ada lagi alias sudah dibubarkan."
"Artinya memang Gibran ini tidak punya selembarpun ijazah SMA. Kalau dia pernah mengaku SMA di Singapore dengan nama Orchid Park Secondary School, pertanyaannya adalah: Mana Ijazahnya? Mana buktinya dia pernah sekolah setara SMA di Singapore, mana teman-temannya, mana foto-foto kegiatan selama SMA, mana Graduation atau Upacara Kelulusan SMAnya? Kenapa soal SMA ini penting? Karena syarat untuk menjadi WAPRES adalah: harus lulus dan punya Ijazah SMA atau sederajat. Ijazah lho, bukan surat keterangan ngga jelas," tandasnya.
Gibran Digugat
Diketahui, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil karena rekam jejak pendidikannya dinilai tidak sesuai persyaratan di Indonesia.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan, seorang warga sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres yang diatur oleh peraturan Indonesia.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu.
Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan bahwa gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu, yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
Ia menilai, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Gibran dan KPU duduk sebagai tergugat
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Profil Gibran
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka, lahir pada 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.
Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.
Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dari tahun 2021 hingga 2024.
Gibran menikah dengan Selvi Ananda, Puteri Solo 2009, pada 11 Juni 2015.
Mereka dikaruniai dua anak: Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Gibran merupakan anak pertama dari pasangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana.
- Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming
Pendidikan Dasar dan Menengah
SDN 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta
SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah
Orchid Park Secondary School, Singapura (2002)
Sekolah ini dikenal fokus pada seni visual, pertunjukan, dan kepemimpinan pemuda
- Pendidikan Tinggi
Management Development Institute of Singapore (MDIS)
Lulus tahun 2007, memperoleh Diploma
University of Technology Sydney (UTS) Insearch Program, Australia
- Biodata Gibran
Nama : Gibran Rakabuming Raka
Kelahiran: 1 Oktober 1987 (usia 37 tahun), Kota Surakarta
Pendidikan: Management Development Institute of Singapore (MDIS)
Pasangan: Selvi Ananda (menikah 2015)
Paman: Haryanto
Saudara kandung: Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu
Orang tua: Joko Widodo, Iriana Joko Widodo
Kakek-Nenek: Noto Mihardjo, Sudjiatmi, Sri Sunarni, NgadiyoG
(*)
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.