Berita Nasional

Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi

4155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 dinyatakan lolos.

Editor: Moch Krisna
https://dki.kemenag.go.id/
PENGUMUMAN : Daftar Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Lolos 

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama," kata Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. 

Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," jelas Wawan.

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

(*0

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved