Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Respon Kemeneku Purbaya Yudhi Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 R di PTUN Jakarta  

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menanggapi soal Purbaya Yudhi Sadewa

Tangkap layar Instagram/pyudhisadewa
MENKEU PURBAYA - Tangkap layar Instagram Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (8/9/2025). Respon Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro soal Purbaya Yudhi Sadewa digugat Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menanggapi soal Purbaya Yudhi Sadewa digugat Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI.

Diketahui, Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terdaftar pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Hingga kini, detail isi gugatan tersebut belum bisa diakses publik

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi. Dikutip Wartakotalive.com

Jika melihat waktu pendaftaran perkara, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, sejumlah pihak menilai gugatan ini berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.

Spekulasi yang berkembang menyebut Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Baca juga: Sosok Tutut Soeharto, Anak Presiden ke-2 RI yang Gugat Purbaya Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta

TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Surya.co.id)

Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu memuat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Namun, Deni belum bersedia mengonfirmasi kaitan gugatan tersebut dengan KMK 266. 

"Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima,” katanya.

Digugat Tutut Soeharto

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

Sebagaiamana diketahui,  Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia menggantikan Sri Mulyani Indrawati dimana Serah Terima Jabatan (Sertijab) digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Beberapa hari setelahnya, Menkeu Purbaya kini harus menghadapi gugatan Tutut Soeharto.

Menurut Purbaya, dirinya merasa sangat terhormat mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved