Berita Nasional

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI -- Foto Ilusrasi PPPK paruh waktu 2025. 

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2) 

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

 Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional 4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

(*)

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved