Berita Viral

Keseharian Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M Terungkap, Tak Disangka Karena Orangnya Lugu

- Keseharian Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, Jawa Tengah yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar dibongkar warga sekitar rumahnya.

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SOPIR BANK BAWA KABUR UANG - Anggun Tyasbodhi (baju biru kanan) tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah sempat beli rumah di pinggiran Gunungkidul. Motif pembelian rumah itu terkuak di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). 

Saat itu, uang tersebut sudah ditempatkan di dalam mobil. Sopir kemudian beralasan ingin memindahkan letak parkir kendaraan, tetapi malah kabur.

Atas insiden tersebut, pegawai bank pun langsung ke Mapolresta Solo untuk melaporkan kejadian ini.

Dua orang menjadi tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Dwi Sulistyo. Ia merupakan teman dari Anggun.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolda Jateng pada Selasa siang.

Ia menyebut, sudah ada dua tersangka dalam kasus penggondolan uang Rp10 miliar ini.

"Untuk tersangka inisial A, dan tersangka 2 inisial DS alias Oik," jelas Sigit.

Menurutnya, Dwi memiliki peran untuk memfasilitasi Anggun saat melarikan diri dan bersembunyi di rumah yang baru ia beli dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," lanjutnya.

Meski sebelumnya menangkap tiga orang, Sigit menjelaskan bahwa baru dua orang yang tetapkan sebagai pelaku.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi pelaku lain selama kasus penggelapan uang Rp10 miliar tersebut.

"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," terangnya.

Sigit menyatakan bahwa Dwi adalah teman lama Anggun. Hal itu tak lain karena Anggun lahir di Yogyakarta.

"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Anggun dijerat dengan pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved