Nadiem Makarim jadi Tersangka

Postingan Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Sebelum Suami Jadi Tersangka, Singgung Nasib 4 Anak

Postingan istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim disorot setelah suami ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/frankanadiemmakarim
ISTRI NADIEM MAKARIM- Postingan istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim turut jadi sorotan setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Hotman Paris mengaku akan membuktikan jika Nadiem Makarim sama sekali tidak menerima uang dari pengadaan laptop tersebut.

"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," imbuhnya.

Hotman Paris menegaskan dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit demi membuktikkan kliennya tidak bersalah.

"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu  di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakan, ini saatnya, saya ingin membutikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.

Hotman turut mengungkit kembali jasanya memberikan bantuan hukum kepada Prabowo selama 25 tahun.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin menuntut keadilan seadil-adilnya, ini lah saatnya saya akan membuktikan abhwa Nadiem Makarim tidak korupsi, tapi kenapa dia ditahan, tolong perkaranya pertama kali digelar di Istana, salam dari Hotman Paris yang pernah memberikan bantuan hukum kepada bapak Prabowo selama 25 tahun tanpa noda satu titik pun, terima kasih bapak Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada, Kamis(4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dengan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca juga: Minta Prabowo Panggil Kejaksaan, Hotman Paris Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem sempat berujar menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tegas.

Kemudian Nadiem juga menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved