Nadiem Makarim jadi Tersangka

Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan

Jadi tersangka kasus korupsi chromebook, inilah rincian harta kekayaan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

(PUSPENKUM KEJAGUNG)/Kompas.com
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jadi tersangka kasus korupsi chromebook, inilah rincian harta kekayaan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). 

Pada Kamis (4/9/2025) oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tepatnya Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook.

Nadiem Makarim sudah terhitung tiga kali dipanggil penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan chromebook yang juga menyeret staffnya yang bernama Jurist Tan.

Sebelumnya Nadiem Makariem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

TERSANGKA KASUS KORUPSI- Nadiem Makarim tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan diborgol, keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/9/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
TERSANGKA KASUS KORUPSI- Nadiem Makarim tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan diborgol, keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/9/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Penetapan status tersangka pada Nadiem Makarim ini membuat masyarakat ikut menyoroti harta yang dimiliki oleh mantan Menteri Pendidikan era Jokowi ini.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Februari 2025 jenis laporan khusus - akhir menjabat, harta kekayaan Nadiem Makarim ada di angka Rp. 600.641.456.655.

Nadiem Makarim diketahui memiliki harta berupa aset tanah dan bangunan dengan total Rp 57.793.854.385.

Ia juga memiliki harta bergerak senilai Rp 752.313.000.

Harta terbanyak yang dimiliki Nadiem ada di surat berharga yang jumlahnya mencapai Rp. 926.095.804.402.

Dalam LHKPN tersebut, Nadiem Makarim diketahui memiliki hutang sebanyak Rp. 926.095.804.402.

Berikut rincian harta kekayaan Nadiem Makarim dilansir dari e-LHKPN miliknya :

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385

1. Tanah Seluas 24.739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850

2. Tanah Seluas 2.700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547

F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000

Sub Total Rp. 1.066.872.757.334

III. HUTANG Rp. 466.231.300.679

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655

Sebagai informasi, Nadiem Makarim adalah orang kelima yang jadi tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kasus korupsi yang menyeret Nadiem ini merugikan negera hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.\

Empat tersangka tersebut adalah Jurist Tan, (mantam Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024), Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021).

Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing.

Peran Para Tersangka 

Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat sebagai Mendikbud.

Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

“Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” kata Nurcahyo.

Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia tentang uji coba. 

Namun, saat Nadiem menjabat pada 2020, ia justru melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk melakukan uji coba agar Chromebook bisa digunakan di Kemendikbudristek.

Ia juga memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.

Setelah itu, tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan arahan dari Nadiem Makarim dalam pengadaan TIK Kemendikbudristek kepada produk Google yang memakai sistem cloud.

Jurist Tan memiliki peran sebagai wakil Nadiem. Ia sering mewakilinya menemui beberapa pihak.

Sebagai contoh, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Hal tersebut terjadi pada Desember 2019 atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Bukan sekedar pertemuan biasa, Jurist Tan dan Yeti bertemu dengan tujuan membahas tentang teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Kemudian, Jurist mulai mengontak Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Hingga akhirnya Ibrahim Arief resmi menduduki posisi Konsultan Teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan guna menggunakan produk berbasis Chromebook.

Bahkan Jurist juga sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Nadiem Makarim pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Nadiem Makarim diketahui lebih dulu bertemu dengan pihak Google untuk membuka percakapan, sampai akhirnya proses berikutnya dilanjutkan oleh Jurist.

Pembicaraan tersebut menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Jurist menyampaikan co-investment tersebut disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, juga Mulyatsyah, Direktur SMP di Kemendikbudristek.

Informasi tersebut disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Tak sampai di situ, Jurist yang juga seorang stafsus ini pernah beberapa kali memimpin rapat bersama petinggi Kemendikbudristek. Ia memimpin rapat-rapat via Zoom Meeting bersama Fiona Handayani.

"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Aksi yang dilakukan Jurist dan Fiona ini dinilai melewati batas kewenangan keduanya selaku stafsus menteri.

Sementara itu, Ibrahim Arief memiliki peran untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek. Ibrahim Arief dijadikan konsultan teknologi secara resmi.

Sosok Ibrahim Arief disebut sebagai orang dekat Nadiem. Ia juga sudah terlibat dalam perencanaan pengadaan TIK tersebut.

Ibrahim Arief pun diajak Nadiem Makarim untuk bertemu dengan pihak Google. Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis pada 17 April 2020.

Kemudian Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem pada 6 Mei 2020.
Nadiem Makarim memberikan perintah agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google meski saat itu belum dilakukan proses lelang.

Bahkan Ibrahim Arief dengan sengaja tak mau menandatangani kajian teknis yang sudah dihasilkan tim teknis pertama guna menindaklanjuti perintah Nadiem tersebut.

Sebagai informasi, kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim lantaran belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Lalu, tim teknis membuat kajian kedua. Dalam kajian tersebut sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Kemudian, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, para pejabat dua direktur direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga memiliki peran tersendiri.

Tugasnya melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-katalog.

Akan tetapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem Makarim tersebut.

Hal ini berimbas pada penggantian posisi Bambang. Sri mengganti PPK pada direktoratnya dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025.

Posisi Bambang digantikan oleh Wahyu Haryadi. Ia diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan setelah dipilih.

Pemilihan ini Wahyu lakukan setelah bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Berikutnya, Sri pun memberikan perintah pada Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector 1 unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Tak sampai di situ saja, Sri Wahyuningsih diketahui juga terseret dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memakai ChromeOS.

Pada hari yang sama, tersangka Mulyatsyah memberikan perintah HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan jadi Tersangka Korupsi, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved