Demo di DPR RI
Alasan Laras Faizati Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Keluarga Sebut Hanya Spontan Luapan Kekecewaan
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa Laras hanya spontan dan tidak bermaksud provokasi massa untuk bakar Mabes Polri
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) kini menjadi boomerang bagi dirinya sendiri usai menyuarakan kekecewaan terhadap Polri.
Laras Faizati resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi apapun.
Baca juga: Nasib Laras Faizati Pegawai Antarparlemen ASEAN Dipecat usai Ditangkap Hasut Massa Bakar Mabes Polri
Menurut Abdul Gafur, apa yang diunggah Laras tersebut hanya spontan dilakukan dan sebagai bentuk ungkapan kekecewaan terhadap polisi atas kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob pada Kamis, (28/8/2025).
Saat mengunggah pernyataan tersebut, Laras tengah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer dan tidak berada di lokasi demonstrasi.
"Dia tidak ikut demo, tidak mengajak siapapun, tidak ada upaya mobilisasi. Saat itu dia sedang bekerja, dan unggahan itu muncul spontan karena kecewa melihat ada korban dalam demonstrasi. Jadi itu murni ekspresi pribadi,” katanya kepada wartawan. Dikutip Wartakotalive.com.
Dalam unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka, Laras disebut menyampaikan kalimat yang mengandung kata “burn building” dalam bahasa Inggris.
Kuasa hukum menyebut pernyataan itu bersifat satir dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan.
“Itu ekspresi spontan. Tidak ada niat untuk menghasut atau memprovokasi. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan, dia sudah menyampaikan bahwa itu bentuk kritik, bukan ajakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," imbuh Abdul Gafur.
Dia menuturkan kedatangan keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan moril atas proses hukum yang tengah dihadapi Laras Faizati.
Baca juga: Sosok Laras Faizati, Ditangkap Dugaan Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Berprofesi Mentereng
Hal yang sama juga disampaikan Paman Laras Faizati, Dodhi hartadi (60) yang menyatakan unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum semata bentuk spontanitas dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.
“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.
Ia menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bersama dengan saudaranya yang merupakan ibu kandung Laras.
"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.
Dodhi juga meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.
"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.
"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.
Ajukan Permohonan Penahanan
Pihak keluarga pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka
Penangguhan penahanan diajukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir.
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya
Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahahan tersebut.
Adapun kondisi Laras saat ini dalam keadaan baik dan stabil secara emosional. Ia juga telah dijenguk oleh keluarga dan sejumlah teman dekatnya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan. Dia siap menghadapi proses ini dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap Gafur.
Baca juga: Tangis Ibu Laras Faizati Saat Anaknya Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Massa Bakar Mabes Polri
Detik-detik Ditangkap
Adapun saat penangkapan, ibu Laras menangis histeris.
Hal ini diungkap Lia, istri dari Ketua rukun tetangga (RT) setempat menceritakan detik-detik saat penangkapan Laras.
Hal itu bermula saat pihak kepolisian dari Bareskrim Polri mendatangi rumahnya untuk menanyakan lokasi kediaman warganya tersebut, pada Senin, kira-kira pukul 16.00 WIB.
Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah pemimpin administratif dan sosial di tingkat lingkungan terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Menurutnya, saat itu ada tiga orang polisi pria dan satu orang polisi wanita yang datang ke rumahnya. Mereka, katanya, tidak mengenakan seragam kepolisian ketika itu.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa di wilayahnya terdapat warga bernama Laras Faizati. Sebab, menurutnya, Laras merupakan sosok yang cenderung jarang bersosialisasi dengan warga.
Lia kemudian baru menyadari ketika pihak kepolisian menanyakan nama ibunda dari Laras Faizati, yang tak asing di telinganya.
"Saya pertama enggak tahu ada warga namanya itu. Kata polisinya 'masa Ibu enggak tahu ini warganya'. Saya baru tahu pas disebut nama ibunya (Laras)," kata Lia, saat ditemui Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lia mengatakan, dia sempat meminta pihak kepolisian yang datang ke rumahnya untuk menunjukkan surat tugas dari instansi, yang menyatakan mereka benar-benar dari institusi Polri.
Menurut Lia, dia belum mengetahui bahwa kedatangan pihak kepolisian ke wilayahnya itu dilakukan untuk mengamankan salah satu warganya.
Setelah para polisi itu menunjukkan surat tugas mereka, kata Lia, dia diminta untuk mengantarkan pihak kepolisian ke rumah Laras Faizati.
Lia pun mengantarkan keempat polisi itu menuju ke rumah Laras, yang lokasinya sekitar 200 meter dari kediamannya.
Sesampainya di rumah Laras, Lia mengatakan, pihak kepolisian disambut masuk oleh ibunda Laras menuju ke ruang tamu.
Sedangkan Lia memilih untuk menunggu di teras rumah Laras.
"Karena gimana ya, menurut saya itu bukan hak saya, orang punya privasi, saya enggak mau kepo (mencari tahu). Saya nunggu aja di depan itu," jelasnya.
Katanya, satu dari beberapa personel kepolisian sempat meminta Lia untuk masuk ke dalam rumah Laras untuk menunjukkan berkas yang mereka bawa.
Namun, Lia tetap pada pendiriannya. Dia menolak untuk masuk ke rumah Laras.
"Polisinya bilang 'ibu (Lia) sini masuk bu, barangkali mau baca-baca berkasnya'. Saya tetap enggak mau masuk, karena enggak mau ikut campur," ungkapnya.
Beberapa waktu kemudian, menurut Lia, Laras bersama pihak kepolisian keluar dari dalam rumahnya.
Katanya, ibunda dari Laras turut keluar dari dalam rumahnya. Saat itu sang ibu tampak menangis.
"Ibunya menangis waktu anaknya dibawa polisi. Ya namanya ibu, perasaannya kan pasti gimana," jelasnya.
Lia mengatakan, saat dibawa pihak kepolisian, kedua tangan Laras tidak diborgol. Adapun tersangka kasus dugaan penghasutan itu masuk ke dalam mobil polisi sambil membawa tas ransel.
Dalam kesempatan tersebut, katanya, pihak kepolisian sempat menawarkan agar sebaiknya Laras didampingi oleh salah satu anggota keluarganya.
Oleh karena itu, jelasnya, seorang pria yang merupakan adik Laras ikut masuk ke dalam mobil kepolisian untuk mendampingi sang kakak.
"Ya adiknya, laki-laki ikut mendampingi kakaknya. Polisinya memang bilang 'sebaiknya didampingi'," kata Lia.
"Laras sama polisi sempat menunggu adiknya yang laki-laki karena pakai sepatu dulu waktu itu. Baru Laras dan adiknya pergi naik sama polisi itu, naik mobil polisinya itu," ungkap Lia.
Lebih lanjut, setelah Laras, sang adik dibawa pihak kepolisian, Lia berbincang dengan ibunda Laras.
"Kasihan ibunya. Sambil nangis lihat anaknya dibawa. Ibunya bilang 'biar kita aja yang tahu, jangan sampai tetangga yang lain tahu'," ucap Lia.
"Ibunya juga bilang 'namanya anak muda sedang semangat-semangatnya', tapi ya enggak nyangka di media sosial bisa begitu," sambungnya.
Menurut Lia, saat itu dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda dari Laras karena sudah mengantarkan pihak kepolisian ke rumahnya.
"Saya enggak tahu kalau akan dibawa. Saya bilang ke ibunya, saya minta maaf, kalau saya tahu, saya enggak ada anterin ke rumah ibu," kata Lia.
Seperti diketahui, polisi gerak cepat menangkapi sejumlah orang yang selama aksi demo berlangsung, bermain di belakang layar.
Isi Unggahan Laras
Sebelumnya, Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam unggahan di Instagramnya tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
"(Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa kalian semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!)"
Tulang Punggung Keluarga
Kini Laras mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.
Terancam 8 Tahun Penjara
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
7 Orang Ditangkap Penghasutan di Media Sosial
Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.
Mereka diantaranya:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Yakin Laras Faizati Bukan Buzzer, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan, Dia Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Keseharian Laras Faizati Tersangka Kasus Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Jarang Keluar |
![]() |
---|
Tangis Ibu Laras Faizati Saat Anaknya Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Massa Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Deretan Fakta Laras Faizati Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Pekerjaan Laras Faizati Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri, Dipecat & Terancam Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.