Demo di DPR RI
Jusuf Kalla Bicara Soal Pemicu Demo di Sejumlah Wilayah hingga Berujung Rusuh, Sebut Bukan dari Luar
Menurut JK, kemungkinan pemicu dari pihak luar sangat kecil, jika kondisi di dalam negeri baik-baik saja.
7 Anggota Brimob Dipatsus
tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September.
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tapi juga memunculkan banyak pertanyaan publik soal prosedur penggunaan kendaraan taktis dalam situasi demonstrasi.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun ketujuh anggota Brimob adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.
Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.
Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.
Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.
Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.
"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.
Patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.
Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.
Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.
Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan dari Luar, JK Nilai Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri Sendiri"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Beredar Buzzer Bayaran Rp150 Juta untuk Damai, Jerome Polin : Jangan Korbanin Rakyat |
![]() |
---|
VIDEO Sorakan Pendemo di DPR Cari Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio: Woi Pejabat-pejabat Yang Joget |
![]() |
---|
VIDEO Emak-emak Nangis Pilu Kena Gas Air Mata Polisi saat Demo DPR, Tas Hingga Laptopnya Hancur |
![]() |
---|
VIDEO Momen Komisi I DPR Buru-buru Akhiri Rapat Cuma 30 Menit, Khawatir Tak Bisa Pulang karena Demo |
![]() |
---|
Tak Ikut Demo ke Gedung DPR RI di Jakarta, Mahasiswa Sumsel Siapkan Aksi di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.