Berita Viral

Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI jadi sorotan setelah mengancam usir musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang rapat usai berulang kali menyela

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/Willy Aditya
TEGUR AHMAD DHANI- Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI jadi sorotan setelah mengancam musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI jadi sorotan setelah mengancam musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang rapat.

Hal itu terjadi dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika.

Adapun topik rapat ini yaitu membahas rancangan undang-undang (RUU) Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, terutama di bidang musik, seni, dan industri kreatif, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).

Baca juga: VIDEO Detik-detik Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Gegara Interupsi Ariel & Judika

Ahmad Dhani pun kemudian baru terdiam setelah mendapat teguran dari Willy Aditya mengancam akan mengusirnya dari forum.

Sosok Willy Aditya

Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc. adalah seorang aktivis dan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI yang meliputi wilayah Pulau Madura (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep).

Di DPR RI periode 2019–2024, Willy Aditya menjabat sebagai Ketua Komisi XIII.

Pria kelahiran Solok, Sumatra Barat (Sumbar), pada 12 April 1978 itu adalah lulusan Filsafat Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Semula Willy Aditya diterima melalui jalur undangan untuk berkuliah di UGM untuk Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan.

Saat itu Willy Aditya bergabung dengan sejumlah organisasi kemahasiswaan kampus.

Ia pun diketahui menjadi pendiri Kelompok Studi Selendang Biru, Pemimpin Redaksi (Pemred) Pers Mahasiswa (Persma) Lumut Kehutanan, anggota Jama'ah Shalahuddin UGM, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Mahasiswa (Dema) UGM serta Sekjen Dema Nasional.

Di sisi lain, aktivitas akademiknya menjadi terbengkalai hingga mendapat Indeks Prestasi (IP) nol koma.

Status kemahasiswaan Willy Aditya pun diberhentikan oleh rektor.

Namun, Willy Aditya tak menyerah begitu saja dengan kambali melanjutkan studinya di Fakultas Filsafat UGM pada 2001 hingga berhasil menyandang gelar Sarjana Filsafat dengan IP Kumulatif 3,8 di tahun 2004.

Baca juga: Duduk Perkara Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari Rapat DPR RI, Ruangan Mendadak Hening

Tak hanya itu, Willy Aditya menempuh gelar ganda (double degree) S-2 Defence and Security Studies dan Studi Pembangunan, kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Cranfield University United Kingdom pada 2006-2008.

Bapak 3 orang anak itu diketahui juga termasuk sebagai deklarator Organisasi Masyarakat (Ormas) NasDem yang dideklarasikan pada tanggal 1 Februari 2010 lalu bersama 44 tokoh lainnya yakni Surya Paloh, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Khofifah Indar Parawansa.

Kemudian, Willy Aditya menjabat sebagai Wakil Sekjen Pengurus Pusat di Ormas NasDem tersebut.

Setelah berdirinya Partai NasDem, Willy Aditya dipercaya menjadi ketua umum pada salah satu organisasi sayap partai, yaitu Liga Mahasiswa NasDem (LMN).

Dalam Pemilu 2014, suami Yemmi Livenda itu juga dipercaya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat VII (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) dengan nomor urut 1. Tetapi, ia tidak berhasil terpilih.

Selanjutnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Willy Aditya berhasil menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem untuk Dapil Jatim XI dengan perolehan 190.814 suara.

Jabatan:

  • Direktur Eksekutif Populis Institute
  • Wasekjen NasDem
  • Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem
  • Sekjen Liga Mahasiswa Nasdem (LMN)
  • Direktur Sekolah Demokrasi Tangerang Selatan

Harta Kekayaan

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.818.414.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.318.464.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/48 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 499.950.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 252.377.000

1. MOTOR, HONDA NF 125 SD Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.377.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. 282.623.190

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 14.718.822.830

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.010.968.828

Sub Total Rp. 18.083.205.848

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 18.083.205.848

Baca juga: Ini Kata Lesti Kejora Soal Melaporkan Balik Pencipta Lagu Yoni Dores Usai Jadi Saksi Uji Hak Cipta

Detik-detik Ahmad Dhani Ditegur

Musisi sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Dhani nyaris diusir dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Dalam rapat itu, ia ditegur Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebanyak dua kali karena menyela pembicaraan Ariel Noah dan Judika yang kala itu tengah menyampaikan pendapatnya.

Tak hanya itu, Willy pula mengancam suami Mulan Jameela itu keluar dari forum karena dianggap mengganggu jalannya rapat. 

Momen ini terjadi setelah Willy, selaku perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mempersilakan Ariel untuk berbicara. 

Dengan nada tenang, dia mengungkapkan keresahan penyanyi mengenai mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan. 

“Jadi, ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel, di ruang rapat, Rabu. 

Dia mempertanyakan, apakah penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk panggung sederhana seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe. 

Baginya, penjelasan itu penting karena selama ini undang-undang tak memberi batasan jelas. 

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu,” ungkap Ariel. 

Belum sempat diskusi mengalir, Dhani yang semula duduk bersama barisan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pindah ke kursi jajaran DPR. 

Baca juga: Penjelasan Vidio.com Somasi Nenek Endang Asal Klaten Gegara Putar Liga Inggris di Cafe Tanpa Izin

Dia langsung meminta bicara untuk merespons pernyataan Ariel. 

“Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap dia. 

Namun, Willy cepat merespons. 

“Enggak perlu jawab, kita belanja masalahnya. Ini bukan forum berbalas pantun,” kata dia. 

Dhani bersikeras ingin berbicara dengan mengatakan bahwa isu yang disampaikan Ariel sudah pernah dibahas di forum sebelumnya. 

“Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” kata dia. 

Namun, Willy tak bergeming. 

Dia menekankan bahwa RDPU ini memang digelar untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan. 

“Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” ujar Willy. 

Ruang rapat yang sempat menegang kemudian mencair ketika Dhani menutup interupsinya dengan guyon. 

“Ya sudah nanti saya chat WA saja lah Ariel,” ucap dia, disambut tawa kecil peserta rapat. 

Namun, ketegangan belum selesai. 

Giliran Judika berbicara, Dhani kembali menyela. 

Judika mulanya menceritakan pengalamannya di panggung hingga diminta membawakan lagu orang lain. 

Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, ia selalu menekankan pentingnya pembayaran royalti kepada pencipta. 

“Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika. 

Dia pun menilai, permasalahan utama saat ini bukan hanya pada izin tampil, tetapi juga pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum efektif. 

“Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi, faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujar Judika. 

Ucapan itu dipotong Dhani dengan pertanyaan ketus. 

“Kurang enaknya di mana?” 

Judika sempat terdiam, lalu menjawab pendek, “Gimana?”. 

Willy pun langsung turun tangan mengambil alih pembicaraan. 

Suaranya tegas menegur Dhani yang dianggap mengganggu jalannya rapat. 

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ujar Willy tegas. 

Ruang rapat kembali hening. 

Judika melanjutkan pernyataannya dengan lebih tenang. 

Dia menekankan, niat pencipta lagu sejak awal adalah agar karya mereka dikenal dan dinyanyikan banyak orang. 

Namun, jika hak ekonomi dan moral tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.

“Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” ujar Judika. 

Komisi XIII ambil alih revisi UU Hak Cipta 

Selain drama interupsi di ruang rapat, Willy mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah bersepakat untuk mengalihkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII. 

Willy menerangkan, revisi ini sebelumnya diusulkan secara perorangan oleh Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani

Usulan itu pun masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI 2025. 

“Pertama, ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly. Dari inisiatif perorangan, nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat,” kata Willy. 

Meski begitu, dia memastikan status Melly, Once, dan Dhani sebagai pengusul tetap melekat. 

“Kita cabut dulu di Prolegnas, dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly. Tapi, Teh Melly tetap sebagai pengusul, Teh Melly, Once, dan Mas Dhani sebagai pengusul tetap,” ujar dia. 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved