Berita Viral
Penjelasan Vidio.com Somasi Nenek Endang Asal Klaten Gegara Putar Liga Inggris di Cafe Tanpa Izin
Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), sampaikan klarifikasi terkait viralnya kasus Nenek Endang (78), asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi terkait viralnya kasus Nenek Endang (78), asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu, disebut dimintai uang Rp115 juta terkait melanggar hak siar Liga Inggris yang dipegang oleh Vidio.
Melalui kuasa hukumnya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, membantah disebut menuntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di cafe milik nenek Endang.
Sebelumnya, pihak nenek Endang dan kuasa hukum Vidio.com, sempat melakukan pertemuan, namun tak membuahkan hasil mediasi.
Baca juga: Kisah Nenek Endang Asal Klaten Didenda Rp115 Juta Gegara Putar Liga Inggris Saat Halalbihalal
Berikut isi klarifikasi pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten.
1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini.
2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana.
8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur.
"Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," tandasnya.
Kasus Nenek Endang
Adapun kasus bermula saat Nenek Endang menggelar acara keluarga halalbihalal pada 11 Mei 2024 kemarin di cafe miliknya bernama Alero Cafe & Eatery.
Lokasi persisnya berada di Jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo No.3, Sekar Arum, Karanganom, Kec. Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Endang menceritakan, dalam acara tersebut secara spontan keluarga nonton bareng Liga Inggris.
Ia sendiri tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyetel pertandingan.
Meskipun demikian, Endang mengakui memang berlangganan Vidio untuk konsumsi pribadi.
Baca juga: 5 Daftar Bisnis Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Pernah Beli Helikopter
Singkat cerita, di tengah-tengah nonton barang itu datang orang misterius.
Endang menuding ia sengaja mencari-cari kesalahan karena memfoto kondisi di cafe miliknya.
“(Dia) Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu memotret."
"Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (26/9/2025).
Disomasi hingga Denda Rp115 Juta
Satu bulan setelah acara halal bihalal, Endang mendapatkan surat somasi dari pihak Vidio.com.
Surat itu berisi terkait tudingan pelanggaran hak siar pertandingan Liga Inggris.
"Saya itu kagetnya mendapat tiba-tiba pada bulan kalau enggak salah sekitar Juni 2024."
"Ada surat somasi yang datang dialamatkan ke saya sebagai pemilik Alero Cafe and Eetery di Klaten. Saya kaget, saya baca," tegas Endang.
Endang bersama anak serta menantunya kemudian berunding terkait persoalan tersebut.
Pihaknya kemudian segera menghubungi Vidio mencari informasi lebih lanjut.
Endang juga sempat mempertimbangkan pembelian lisensi agar legal menyiarkan Liga Inggris.
"Untuk lisensi saat itu harganya sekitar 15 sampai Rp20 juta lah dirundingkan saya di situ," lanjutnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Endang melanjutkan, kasusnya berlanjut hingga dirinya dipanggil Reskrimsus Polda Jateng pada 12 November 2024.
Polisi kala itu menyarankan agar Endang membuat surat permohonan mediasi ke manajemen Vidio.com.
Pertemuan Endang dan kuasa hukum Vidio.com, Wisnu Dwi Anggoro kemudian digelar.
Endang dibuat kaget karena diberikan surat berisi pembayaran denda Rp115 juta.
Kuasa hukum Vidio menyebut, Endang telah berbuat kesalahan karena menggelar nonton bareng Liga Inggris secara ilegal.
"Dia bukannya memberitahu itu. Tiba-tiba dia menyebutkan karena saya bikin kesalahan, dia menentukan denda Rp115.500.000," urainya.
Tolak Bayar Denda
Endang berkali-kali dalam kesempatannya membantah dirinya telah menggelar nonton bareng di cafe miliknya.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga,” tegasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia juga mempertanyakan pasal apa yang dilanggarnya hingga harus membayar denda hingga ratusan juta.
Endang juga menyinggung acara nobar Liga Inggris terjadi ketidak sengajaan.
Hal tersebut tidak terdapat susunan acara halal bihalal yang digelar keluarganya.
Oleh karenanya, Endang menegaskan menolak membayar denda tersebut.
"Saya terus terang, kalau memang seperti itu, saya menolak," imbuhnya.
Terakhir Endang tidak tinggal diam, ia akan bersurat kepada pimpinan Vidio.com.
Ia berharap pihak Vidio maupun pemerintah bisa bijak.
"Harapan saya kepada Bapak Kepala Direktur Vidio.com untuk kasus yang saat ini lagi marak, mungkin kalau saya salah ngomong mohon maaf, kurang masuk di akal," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Kondisi NAT Anak Ustaz Terkenal di Bandung yang Dianiaya Ayah, Ibu Tiri Hingga Nenek, Alami Trauma |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Anggota Polda Banten yang Lempar Helm Pelajar SMK Hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.