Berita Viral

Respon Mendiktisaintek Soal Pelecehan Libatkan 16 Mahasiswa FH UI, Tak Toleransi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menanggapi soal kasus pelecehan seksual yang

Tayang:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/FIRDA JANATI
LINDUNGI KORBAN - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Republik Indonesia Brian Yuliarto. Ia memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.

Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang. 

"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.

Saat ditanya apakah dugaan kekerasan seksual juga dilakukan dengan media foto, Dimas mengakui belum bisa memastikannya. Sebab, yang beredar saat ini masih berupa potongan-potongan chat dari grup-grup LINE dan WhatsApp pelaku.

Saat ditanya soal jumlah korban dugaan kekerasan seksual, Dimas juga belum bisa memberikan informasi detail. "Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.

Identitas 16 Mahasiswa

Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:

  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

Resmi Diberhentikan dari Organisasi

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi Business Law Society (BLS) FH UI. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Pencabutan status keanggotaan massal ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan seksual.

Melalui pengumuman resmi tertanggal 12 April 2026, pengurus BLS FH UI menyatakan langkah tegas ini diambil setelah melalui proses tinjauan formal yang mendalam. 

Dari 16 nama yang dirilis, 2 orang merupakan Anggota Aktif, sementara 14 lainnya berstatus sebagai Anggota Pasif.

"Keputusan ini menyimpulkan bahwa tindakan individu-individu yang terlibat telah melanggar nilai-nilai inti dan kebijakan internal organisasi, terutama yang berkaitan dengan harkat, keamanan, dan kehormatan," tulis pernyataan resmi BLS FH UI, dikutip Tribunsumsel.com.

Pihak BLS FH UI menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu. 

Organisasi menekankan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, baik di lingkungan organisasi maupun akademik.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved