Berita Nasional

'Ini Air Mata Kemenangan', Tangis Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa

Amsal Sitepu tak kuasa menahan tangis usai dinyatakan tidak bersalah secara sah kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com/CRISTISON SONDANG PANE
TANGIS PECAH- Amsal Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026). Ia tak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan tidak bersalah secara sah kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.  

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Tangisnya pun pecah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
  • Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan videografer tersebut dalam pengerjaan proyek di 20 desa melalui CV Promiseland.

TRIBUNSUMSEL.COM - Ruang sidang  Pengadilan Negeri Medan mendadak riuh sekaligus haru saat Majelis Hakim membacakan vonis bebas bagi Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Sempat terpojok oleh tuduhan korupsi, Amsal akhirnya bernapas lega setelah dinyatakan tidak bersalah secara sah.

Tangisnya pun pecah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa, Tak Terbukti Salah

KASUS MARK UP- Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini tengah jadi sorotan publik setelah dirinya terjerat kasus hukum terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
KASUS MARK UP- Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini tengah jadi sorotan publik setelah dirinya terjerat kasus hukum terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (Instagram/Amsal Christy Sitepu)

 

Sambil menyeka air mata, Amsal menyambut putusan tersebut dengan sujud syukur. 

Baginya, vonis ini adalah pembuktian bahwa dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

Ia juga menyebut bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tetapi bukan kemenangan Amsal Sitepu saja, melainkan kemenangan semua pejuang ekonomi kreatif," tutur Amsal kepada wartawan.

Usai memberikan keterangan, Amsal mendapat sambutan meriah dari keluarga dan kerabatnya.

"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.

Selain itu, Amsal Christy Sitepu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak setelah majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang sudah memberikan perhatian khusus," ucap Amsal Sitepu.

Dia lanjut mengatakan ucapan terima kasih tersebut atas perhatian kepada seluruh pekerja ekonomi kreatif.

"Yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami pekerja ekonomi kreatif di seluruh Indonesia," sambung Amsal Sitepu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan videografer tersebut dalam pengerjaan proyek di 20 desa melalui CV Promiseland.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved