Berita Nasional

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa, Tak Terbukti Salah

Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi membebaskan Amsal Christy Sitepu dari jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube/KompasTV
KASUS DUGAAN MARK UP- Videografer Amsal Christy Sitepu. Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.
  • Hakim menilai tidak ada unsur pidana yang dilakukan videografer tersebut dalam pengerjaan proyek di 20 desa melalui CV Promiseland.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

Hakim menilai tidak ada unsur pidana yang dilakukan videografer tersebut dalam pengerjaan proyek di 20 desa melalui CV Promiseland.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nyanyian Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa di Rutan Pakai Brownies, Sebut Ada yang Terganggu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980,00.

Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar D.M. Sebayang.

JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

DPR RI Rekomendasi Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. 

Kasus dugaan mark up yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya turut mengawal secara maksimal kasus yang menjerat Amsal.

"Semangat ya Pak Amsal ya, insyaallah kita all out," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026), dilansir dari Kompas.com.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved