Berita Viral
6 Fakta Sidang Bripda Pirman Aniaya Bripda Dirja Hingga Tewas, Terancam 10 Tahun Penjara
Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (2/3/2026) resmi menjatuhkan sanksi terberat kepada Bripda Pirman.
- Ia terbukti secara sah melakukan penganiayaan sadis terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Persidangan yang menghadirkan 14 saksi mengungkap bahwa tindakan Pirman jauh lebih kejam dari pengakuan awalnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) alias Bripda DP, hingga tewas.
Adapun sidang kode etik kasus tewasnya Bripda Dirja akibat dianiaya Bripda Pirman digelar di ruang sidang lantai 4 gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
Sidang itu diketuai Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi dua wakil ketua sidang lainnya.
Berikut faktanya:
1. Hadirkan 14 Saksi
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Pirman, dengan menghadirkan 14 saksi.
Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.
Baca juga: Bripda Pirman Resmi Dipecat, Terungkap Fakta Keji Sikap Roket Habisi Nyawa Sang Junior di Asrama
Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik.
Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik, dikutip Tribun-timur.com
Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.
Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.
| Beredar Chat Diduga Orang Tua Mahasiswa FH UI: Sesalkan Kasus Viral, Sebut Pembocor Tidak Bijak |
|
|---|
| Ini Alasan Munif Taufik Bongkar Grup Chat Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Berawal Ketahuan Pacar |
|
|---|
| Respon Mendiktisaintek Soal Pelecehan Libatkan 16 Mahasiswa FH UI, Tak Toleransi |
|
|---|
| Sosok 27 Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Ada 7 Dosen, Korban Alami Tekanan Mental |
|
|---|
| Sosok Munif Taufik, Diduga Bocorkan Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan, Ternyata Anggota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bripda-Pirman-dikawal-Provos-memberi-hormat-terakhir-saat-sidang-PTDH.jpg)