Berita Viral

6 Fakta Sidang Bripda Pirman Aniaya Bripda Dirja Hingga Tewas, Terancam 10 Tahun Penjara

Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Dokumentasi/Tribun-timur.com/Muslimin Emba
BRIPDA PIRMAN - Bripda Pirman dikawal Provos memberi hormat terakhir saat sidang PTDH di Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026). Tersangka penganiayaan menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (2/3/2026) resmi menjatuhkan sanksi terberat kepada Bripda Pirman
  • Ia terbukti secara sah melakukan penganiayaan sadis terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
  • Persidangan yang menghadirkan 14 saksi mengungkap bahwa tindakan Pirman jauh lebih kejam dari pengakuan awalnya

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) alias Bripda DP, hingga tewas.

Adapun sidang kode etik kasus tewasnya Bripda Dirja akibat dianiaya Bripda Pirman digelar di ruang sidang lantai 4 gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Sidang itu diketuai Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi dua wakil ketua sidang lainnya.

Berikut faktanya:

1. Hadirkan 14 Saksi

Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Pirman, dengan menghadirkan 14 saksi.

Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Baca juga: Bripda Pirman Resmi Dipecat, Terungkap Fakta Keji Sikap Roket Habisi Nyawa Sang Junior di Asrama

Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik.

Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

"Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik, dikutip Tribun-timur.com

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.

Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved