Berita Viral
Sosok Dirjen Ahu Nilai Dwi Sasetyaningtyas Langgar UU Perlindungan Anak soal Status Kewarganegaraan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo soroti pernyataan alumnus
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menanggapi secara tegas konten viral alumnus LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), yang mengklaim anaknya telah beralih status menjadi warga negara Inggris.
- Widodo menegaskan bahwa secara hukum, klaim tersebut tidak serta-merta menggugurkan status WNI sang anak.
- Widodo mempertanyakan klaim Tyas karena Inggris tidak menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
TRIBUNSUMSEL.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo soroti pernyataan alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetianingtyas alias Tyas, terkait status kewarganegaraan anaknya.
Sebelumnya, Dwi Sasetianingtyas dalam konten yang viral mengaku anak keduanya sudah beralih status menjadi warga negara Inggris.
Sambil memamerkan paspor Inggris, Tyas bahwa menyebut tak ingin anaknya jadi menjadi warga negara Indonesia.
Menanggapi hal itu, Widodo menegaskan bahwa Dwi Sasetianingtyas melanggar hak perlindungan anak.
Lantas siapakah sosok Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum) ini ?
Widodo dilantik sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada 16 November 2024.
Pelantikan dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama 10 pimpinan setingkat eselon satu yang merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Widodo menggantikan Dirjen AHU periode 2018 -2024, Cahyo R. Muzhar.
Baca juga: Kemenkum Tegaskan Anak Dwi Sasetyaningtyas Tetap WNI, Tak Bisa Asal Pindah Kewarganegaraan
Sebut Masih Berstatus WNI
Dirjen Ahu Kemenkum, Widodo mempertanyakan tempat lahir anaknya tersebut apakah di Indonesia atau Inggris.
Pasalnya, Inggris tidak menganut asas ius soli.
Adapun asas ius soli merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
| Geramnya Melanie Subono Soal 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan di Grup Chat, Desak Sanksi DO |
|
|---|
| UI Resmi Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terlibat Pelecehan di Grup Chat, Pelaku Dilarang ke Kampus |
|
|---|
| Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M Viral Keluyuran ke Coffee Shop, Eks Kepala Syahbandar Kolaka |
|
|---|
| Beredar Chat Diduga Orang Tua Mahasiswa FH UI: Sesalkan Kasus Viral, Sebut Pembocor Tidak Bijak |
|
|---|
| Ini Alasan Munif Taufik Bongkar Grup Chat Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Berawal Ketahuan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Administrasi-Hukum.jpg)