Berita Nasional
Cek Desil Kriteria Baru Perubahan Data Peserta PBI JK Jadi Penyebab Status Nonaktif 2026
Penonaktifan kepesertan jaminan kesehatan (JK) khusus untuk penerima bantuan iuran (PBI) secara nasional di awal tahun 2026 dikeluhkan masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Penonaktifan PBI JK awal 2026 dilakukan tanpa pemberitahuan sehingga warga kesulitan berobat.
- Kebijakan ini berdasarkan SK Mensos No. 3/HUK/2026 dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
- PBI JK hanya untuk masyarakat desil 1–5, sedangkan desil 6–10 dianggap mampu dan dihapus dari bantuan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Penonaktifan kepesertan jaminan kesehatan (JK) khusus untuk penerima bantuan iuran (PBI) secara nasional di awal tahun 2026 dikeluhkan masyarakat.
Lantaran penonaktifan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan hingga membuat warga yang ingin berobat harus tertunda karena statusnya yang tak aktif.
Tribunsumsel.com mencari tahu apa penyebab penonaktifan PBI JK bagi warga kurang mampu tersebut.
Adapun jawaban datang dari Kepala Dinas Sosial OKU Timur Hanafi, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Hari Kashogi, didampingi Operator SIKS-NG Kamrus
Kashogi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 19 Januari 2026.
Menurut Hari Kashogi, penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional, khususnya pengelompokan masyarakat dalam desil ekonomi.
“Masyarakat yang masuk dalam desil 6 sampai desil 10 sudah dikategorikan mampu, sehingga tidak diperbolehkan lagi menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK,” katanya pada Kamis (5/2/2026).
Ia juga menambahkan, PBI JK hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk pada desil 1 hingga desil 5, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Apabila seseorang berada di luar rentang tersebut, maka seluruh bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat seperti PKH, BPNT/sembako, hingga PBI JK akan dinonaktifkan secara otomatis.
Sedikit Informasi, DESIL adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Berikut kategori Desil 1 sampai 10
DESIL 1
Kategori Keluarga SANGAT MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan < Rp>
Ciri Ekonomi dan Sosial :
- Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (mengacu pada kebutuhan minimal yang harus dipenuhi agar seseorang atau
- keluarga tidak tergolong miskin atau rentan. Kebutuhan ini meliputi pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial).
- Tinggal di daerah terpencil dengan akses wilayah yang terbatas dan rumah yang ditempati termasuk kategori tidak layak.
- Mengalami kondisi yang rentan gizi buruk.
DESIL 2
| Mengenal Sosok Ahmad Farhan, CEO Hanania Travel yang Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah Capai Rp60 M |
|
|---|
| Kemenag Ungkap Fakta Oknum Kiai di Pekalongan Diduga Berbuat Asusila, Ternyata Padepokan Tak Berizin |
|
|---|
| Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumatra Barat |
|
|---|
| Asal-usul Anggaran Sapi Kurban Presiden Prabowo yang Disebut Dari APBN, Kemensesneg Ungkap Fakta |
|
|---|
| Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' di Medsos, Idrus Marham Ungkap Respons Santai Ketua Umum Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cek-Desil-111.jpg)