Bansos

Cek Bansos Kemensos Go Id 2026, Pencairan PKH dan BPNT Mulai Januari 2026

Pemerintah kembali mencairkan bansos seperti PKH dan BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) mulai bulan Januari 2026

Editor: Abu Hurairah
cekbansos.kemensos.go.id
APLIKASI BANSOS - Pencairan bantuan sosial (Bansos) yang cair 2026, mulai dari PKH dan BPNT. Pemerintah kembali mencairkan bansos seperti PKH dan BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) mulai bulan Januari 2026 

Ringkasan Berita:
  • Program bansos unggulan, yakni PKH dan BPNT dipastikan kembali menyapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai bulan Januari 2026
  • Mulai tahun 2026, Penerima bansos seseorang harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Cara mengecek penerima Bansos menggunakan NIK KTP secara online melalui web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai bulan Januari 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa PKH dan BPNT tetap menjadi pilar utama dalam daftar bantuan sosial prioritas nasional untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah dan kelompok rentan di tengah dinamika ekonomi global.

Sebelumnya diberitakan, program bansos dipastikan tetap berlanjut tahun ini, namun dengan mekanisme penyaluran yang mengalami sejumlah penyesuaian.

Perubahan tersebut telah dirancang sejak akhir 2025, dengan mengandalkan sistem pemutakhiran data berbasis DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sebagai fondasi utama dalam penentuan penerima bantuan.

DTSEN menghimpun data hasil pemadanan dari berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Dukcapil, Bappenas, hingga pemerintah daerah.

Jika sebelumnya data masyarakat tersebar di banyak instansi dan kerap tidak sinkron, melalui DTSEN seluruh informasi disatukan dalam satu basis data terpadu yang lebih akurat dan mutakhir.

Sebagai informasi, DTSEN merupakan program strategis pemerintah yang mulai diterapkan pada 2025 sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem ini berfungsi sebagai sumber data tunggal yang memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga pengelompokan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih terukur berdasarkan desil atau peringkat ekonomi.

  • Desil 1: sangat miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan
  • Desil 6-10: Menengah ke atas

Cara Cek Statur Penerima Bansos

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2026 mengikuti pola tahun sebelumnya, dengan penyaluran tahap pertama dijadwalkan pada periode Januari hingga Maret.

Berikut langkah-langkah mengecek penerima bansos tahun 2026 lewat laman website dan aplikasi:

1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2026

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
  • Masukkan nama sesuai KTP Isi kode captcha yang muncul
  • Klik “Cari Data”
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Login atau daftar akun Pilih menu “Cek Bansos
  • Masukkan data sesuai KTP
  • Jawab pertanyaan verifikasi
  • Klik “Cari Data”

Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos baik secara offline ataupun online.

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved