Wamenaker Tersangka Pemerasan

Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Butuh Abolisi Presiden: Ini Perbuatan Saya

Noel mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ring 1 Istana Negara karena enggan mengganggu kerja Presiden Prabowo.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Baru-baru ini ia mengungkapkan tak butuh abolisi presiden. 

"Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?" tanya Prabowo, Kamis. 

Lebih lanjut Prabowo menyatakan sudah berpesan kepada menteri untuk menghindari korupsi. 

Ia bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi. 

Prabowo bilang, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali. 

Melainkan sering kali di setiap kesempatan, dan di setiap pidato. 

Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu. 

Begitu pun pada saat dirinya baru saja dilantik. 

"(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, 'Pak, datanya begini, Pak'. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. 

Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. 

Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. 

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved