CPNS dan PPPK

Rincian Formasi PPPK KemenHAM 2026: Tersedia 5 Alokasi Jabatan

Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026, melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abu Hurairah
KemenHAM
FORMASI PPPK KEMENHAM - Hasil tangkap layar surat elektronik PDF pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026, melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

5. Pengelola Layanan Operasional

Alokasi PPPK: 66

Kualifikasi pendidikan:

  • D-III semua jurusan

Unit kerja penempatan: Kantor wilayah.

Rincian Alokasi PPPK pada tiap-tiap jabatan dan unit kerja penempatan termuat silakan akses tautan berikut >>> RINCIAN Formasi dan Penempatan PPPK KemenHAM 2026

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id  

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi 

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai 

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved