Dosen Untag Semarang Tewas

AKBP Basuki Dijerat Pasal Berlapis, Dosen Untag Tewas di Kamar Hotel Bukan Karena Pembunuhan

Penyebab pasti meninggal DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) semarang di sebuah kamar kos-hotel

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribun Trends
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen Untag Semarang DLL meninggal karena pecah pembuluh darah menuju jantung.
  • AKBP Basuki ditetapkan tersangka dengan pasal kelalaian dan penelantaran, bukan pembunuhan.
  • Penetapan tersangka dilakukan 19 Desember 2025 setelah gelar perkara dengan dua alat bukti.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyebab pasti meninggal DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) semarang di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo lantaran pecahnya pembuluh darah yang menunju jantung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025) berdasarkan Hasil dari laboratorium forensik.

"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto melansir dari Surya.co.id.

Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan," katanya.

Dari pasal yang dijeratkan kepada tersangka AKBP Basuki tidak terungkap adanya dugaan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan dalam kematian dosen DLL. 

AKBP Basuki hanya dijeratkan pasal tentang kelalaian. 

Basuki yang sekamar dengan Dosen Levi memilih tidur saat korban alami sesak nafas.

"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."

"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.

Artanto memastikan penetapantersangka terhadap AKBP Basuki sudah dilakukan sejak Jumat, 19 Desember 2025.

"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujarnya. 

Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved