Dosen Untag Semarang Tewas

Curiganya Bibi Hubungan Dosen Untag dengan AKBP Basuki, Sudah Masuk KK Padahal Baru Kenal 3 Hari

Keluarga Levi sempat mempertanyakan hubungannya dengan AKBP Basuki, curiga baru kenal tiga hari sudah masuk KK

Kolase Tribun Trends
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci. 

Basuki juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu ditemukan tewas tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.

Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020," kata Artanto.

Oleh karenanya, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.

Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan.

"Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendengar kabar bahwa korban dan AKBP B satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat korban mengajar.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved