Cara dan Syarat Daftar Seleksi Penggerak HAM 2026, Buka Mulai 20 Juni
Simak penjelasan mengenai tata cara dan syarat daftar seleksi penerimaan penggerak HAM 2026.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rekrutmen penggerak hak asasi manusia (HAM) penguatan desa dan kelurahan segera dibuka pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara
Masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan serta berdomisili sesuai lokasi penempatan diharapkan dapat mempelajari pengumuman secara saksama sebelum mendaftar.
PERSYARATAN
Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/ ;
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Pelayanan publik; atau
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
4. Tidak berkedudukan sebagai:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
e. PPPK Paruh Waktu;
f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
9. Memiliki kemampuan:
a. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
b. Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
c. Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat;
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat;
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;
13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah
yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan
c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM
TATA CARA DAFTAR
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/ ;
2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar;
3. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili;
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF;
UNGGAH DOKUMEN
Dalam rangka pendaftaran Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026, pelamar wajib melakukan unggah dokumen persyaratan melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ berupa:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau emeterai). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/ (Surat Lamaran di Scan berwarna);
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ (Surat Pernyataan di Scan berwarna) ;
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan yang masih berlaku;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru dengan ketentuan:
a. Berpakaian rapi menggunakan kemeja;
b. Wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan;
c. Dilakukan secara formal dan bukan swafoto;
6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:
a. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang dapat mengganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi pendidikan yang berwenang
b. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan;
8. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar;
10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan
dibidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Penguatan kapasitas masyarakat;
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada);
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Bansos 2026 Via Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Baca juga: Tata Cara Daftar Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Kemensos, Dibuka Senin 8 Juni
Baca juga: Cara Cek Jadwal Pencairan dan Status Penerima PIP Bulan Juni 2026, Bisa Lewat HP
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-dan-Syarat-Daftar-Seleksi-Penggerak-HAM-2026-Buka-Mulai-20-Juni.jpg)