Cara dan Syarat Daftar Seleksi Penggerak HAM 2026, Buka Mulai 20 Juni
Simak penjelasan mengenai tata cara dan syarat daftar seleksi penerimaan penggerak HAM 2026.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rekrutmen penggerak hak asasi manusia (HAM) penguatan desa dan kelurahan segera dibuka pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara
Masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan serta berdomisili sesuai lokasi penempatan diharapkan dapat mempelajari pengumuman secara saksama sebelum mendaftar.
PERSYARATAN
Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/ ;
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Pelayanan publik; atau
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
4. Tidak berkedudukan sebagai:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
e. PPPK Paruh Waktu;
f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
9. Memiliki kemampuan:
a. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
b. Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
c. Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat;
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat;
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-dan-Syarat-Daftar-Seleksi-Penggerak-HAM-2026-Buka-Mulai-20-Juni.jpg)