Berita Nasional
Noel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Bui & Bayar Uang Pengganti Miliaran, Terbukti Terima Gratifikasi
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Wamenaker, Noel Ebenezer, Kamis (4/6/2026).
- Noel Ebenezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi ilegal dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Atas tindakan koruptif tersebut, mantan relawan politik ini diganjar hukuman 4,5 tahun penjara serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti hingga miliaran rupiah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kecewanya Noel Ebenezer Eks Wamenaker Dituntut 5 Tahun Penjara: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.
Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari.
Selan itu, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.
Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut terdakwa Noel Ebenezer dan kuasa hukumnya menerimanya. Sementara itu penuntut umum pikir-pikir.
Vonis terhadap Noel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Noel Ebenezer 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara .
| Terbukti Terima Gratifikasi Sertifikasi K3, Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dulu Wartawati, Kini Dipilih Prabowo Pimpin Badan Gizi Nasional, Ini Sosok Nanik Sudaryati Deyang |
|
|---|
| Sosok Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film Pesta Babi Turut Dilaporkan Mama Sinta ke Polda Metro |
|
|---|
| Siasat Ahmad Syah Farhan Bos Hanania Travel, Isu Perang Timur Tengah Jadi Alasan Batal Berangkat |
|
|---|
| Anies Baswedan Bela Dino Patti Djalal Usai Disentil Seskab Teddy: Bukan Pejabat Karbitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Wakil-Menteri-Ketenagakerjaan-Immanuel-Ebenezer-alias-Noel-meluapkan-kekecew.jpg)