Berita Selebriti

Modus 'Cek Fisik' di Balik Dugaan Pelecehan Santri Pria Oleh SAM Hingga bawa Nama Nabi

Habib Mahdi, beberkan modus diduga digunakan pelaku untuk mendekati para santri, termasuk dengan iming-iming pendidikan agama hingga membawa nama Nabi

Warta Kota via Tribunnews
MODUS PELECEHAN - Habib Mahdi membeberkan modus yang diduga digunakan pelaku untuk mendekati para santri, termasuk dengan iming-iming pendidikan agama hingga membawa nama Nabi Muhammad SAW. 

"Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya? Buka baju, buka baju begini, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya," seloroh Habib Mahdi.

Korban sempat menolak ketika diminta membuka celananya.

"Tanya suruh buka celananya. Tadinya enggak mau. Termasuk mohon maaf, alatnya dipegang ya. Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya," lanjut Habib Misri.

Korban kembali menerima perlakuan penyimpangan lainnya saat menginap di rumah SAM.

"Waktu di Jakarta, rumahnya si Ahmad Misry ini itu korban yang sama juga dilu*ut bibirnya karena katanya supaya fasih," jelasnya.

Dia menyayangkan aksi SAM melecehkan santri-santri di bawah umur itu.

"Saya sembilan tahun di Arab, enggak pernah dilu*ut gitu sama guru saya," pungkasnya.

Laporan Naik ke Tahap Penyidikan

Adapun laporan di Bareskrim Polri kini telah sampai ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu menyebut, laporan yang diajukan pihaknya kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Ia menyebut pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Karena itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik agar segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Benny.

Selain laporan, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. 

Bukti yang diserahkan antara lain jejak digital percakapan hingga rekaman video yang berkaitan dengan kasus itu.

Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa video tersebut merekam momen ketika terlapor pernah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah tokoh ulama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved