Berita Nasional

Tunjangan Guru Non-ASN Cair Setiap Bulan Mulai 2026, Cek Jadwal Sinkronisasi Data & Tanggal Transfer

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sripoku.com/Eko Mustiawan
ILUSTRASI GURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Mulai Januari 2026, penyaluran tunjangan TPG dan TKG bagi guru non-ASN resmi diubah dari sistem triwulan menjadi sistem bulanan untuk menjamin kepastian finansial guru.
  • Guru diwajibkan melakukan pembaruan data sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar SKTP dapat diterbitkan pada tanggal 15 dan dana cair setelah tanggal 20.
  • Kebijakan ini didukung dengan kenaikan anggaran signifikan hingga mencapai Rp11,5 triliun untuk memastikan kesejahteraan lebih dari 400 ribu guru non-ASN di Indonesia.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.

Mulai Januari 2026, tunjangan tidak lagi dicairkan per triwulan, melainkan dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.

APEL GURU - Kegiatan apel guru se-Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai, beberapa waktu lalu.
APEL GURU - Kegiatan apel guru se-Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai, beberapa waktu lalu. (Dokumen/Pemkab Ogan Ilir)

Baca juga: 55 Ucapan Ulang Tahun untuk Guru Sekolah dan Wali Kelas, yang Berkesan dan Menyentuh Hati

Cair Setiap Bulan, Ini Alur Penyalurannya

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan, alur pencairan tunjangan dilakukan secara terjadwal setiap bulan:

  • Update data guru maksimal tanggal 10
  • Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat tanggal 13
  • Penetapan penerima oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) maksimal tanggal 15
  • Proses pencairan hingga tanggal 20
  • Dana ditransfer ke rekening guru setelahnya

Khusus bulan Desember, jadwal akan menyesuaikan penutupan tahun anggaran.

Besaran Tunjangan

Adapun besaran tunjangan yang diterima guru non-ASN bervariasi.

Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, nilai TPG dan TKG setara dengan gaji pokok guru ASN.

Sementara itu, bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan sebesar Rp2 juta per bulan.

Untuk TKG, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, besarannya dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan pengguna anggaran.

Kemendikdasmen juga mengingatkan pentingnya validitas data guru untuk kelancaran penyaluran.

Data yang perlu diperbarui meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, serta status kepegawaian.

Selain itu, aturan baru juga menegaskan bahwa guru penerima tunjangan yang kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh maupun paruh waktu, akan dihentikan penyaluran TPG dan TKG-nya setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dari sisi anggaran, pemerintah meningkatkan alokasi dana untuk mendukung kebijakan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved