KPK OTT Bupati Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Bantah Cawe-cawe Proyek Outsourcing, Berdalih Perusahaan Keluarga

Saat dicecar mengenai dugaan rekayasa vendor proyek outsourcing, orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan ini menampik ikut campur dalam proses

Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
TERSANGKA OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia membantah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Soal dugaan kasus yang menjeratnya, bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, angkat bicara.
  • Fadia berdalih bahwa perusahaan yang memenangkan proyek tersebut bukanlah miliknya secara pribadi, melainkan milik keluarganya.
  • Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) dini hari, KPK mengamankan Fadia Arafiq.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (4/3/2026) siang, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye tahanan. 

Fadia membantah keras keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di tengah pengawalan ketat menuju mobil tahanan.

Fadia berdalih bahwa perusahaan yang memenangkan proyek tersebut bukanlah miliknya secara pribadi, melainkan milik keluarganya dalam pembelaannya.

Saat dicecar mengenai dugaan rekayasa atau cawe-cawe vendor proyek outsourcing, orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan ini menampik ikut campur dalam proses pengadaan.

"Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," ungkap Fadia sambil menunduk dan menutupi sebagian wajahnya dengan selendang.

POTRET : Calon Bupati Pekalongan Pilkada 2024, Fadia Arafiq
POTRET : Calon Bupati Pekalongan Pilkada 2024, Fadia Arafiq (Istimewa)

Pernyataan Fadia yang menyebut entitas tersebut sebagai "perusahaan keluarga" justru menjadi titik terang terkait konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh KPK. 

Lembaga antirasuah tersebut diketahui menyangkakan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Fadia, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan.

Secara hukum, keterlibatan perusahaan milik keluarga bupati dalam proyek pemerintah daerah yang dipimpinnya merupakan bentuk klasik dari benturan kepentingan, meskipun sang kepala daerah tidak tercatat sebagai pemilik langsung perusahaan tersebut.

Selain menepis soal kepemilikan perusahaan, Fadia juga bersikukuh bahwa dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menyatakan tidak ada uang bukti suap yang disita darinya.

Secara mengejutkan, ia mengeklaim bahwa saat penangkapan terjadi, dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah? Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun demi Allah enggak ada," tegasnya.

Fadia menjelaskan pertemuannya dengan Ahmad Luthfi saat itu hanya untuk membahas alasan ketidakhadirannya dalam sebuah acara Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski Fadia merasa kebingungan dan berencana mendiskusikan opsi praperadilan dengan kuasa hukumnya, realitas penyidikan KPK menunjukkan langkah penindakan yang masif.

KPK tidak hanya mengamankan Fadia, tetapi juga membawa total 14 orang dari Semarang dan Pekalongan ke Jakarta dalam dua gelombang pada Selasa (3/3/2026). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved