Lowongan Kerja

Tugas dan Tanggung Jawab Business Assistant Koperasi Merah Putih Kemenkop 2026

Rekrutmen Bussines Assistant Koperasi Merah Putih ada dua jenis lowongan yang sedang dibuka yaitu Kualifikasi Profesional dan Pelaku Usaha.

Editor: Abu Hurairah
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Business Assistant Koperasi Merah Putih Kemenkop 2026 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka rekrutmen Bussines Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026.

Pendaftaran Bussines Assistant Koperasi Merah Putih dibuka mulai 10 sampai 13 Februari 2026 secara online melalui laman bakdkmp2026.lptui.co.id.

Syarat pendaftar Bussiness Assistant yakni Warga Negara Indonesia (WNI) diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dilansir dari bakdkmp2026, rekrutmen Business Assistant Koperasi Merah Putih membuka dua jenis lowongan, yaitu Kualifikasi Profesional dan Pelaku Usaha

Lantas apa tugas dan tanggung jawab business Assistant (Kualifikasi Profesional) dan Business Assistant (Kualifikasi Pelaku Usaha)? berikut ulasan lengkapnya.

1. Business Assistant (Kualifikasi Profesional)

Business Assistant (BA) Kualifikasi Profesional adalah tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di setiap kabupaten/kota.

BA bertugas memonitoring persiapan gerai, menyusun rencana kerja dan rencana bisnis, melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai, memonitor dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES, dan membangun kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tugas dan Tanggung Jawab BA

  1. Setiap BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas mengasistensi kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota atau sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Penentuan jumlah koperasi per BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;
  2. Menandatangani kontrak Kerja dengan Dinas Provinsi;
  3. Menjalankan tugas asistensi pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan arahan Dinas Kabupaten/Kota, yang mencakup:
    1. Monitoring persiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
    2. Melakukan asistensi rencana kerja dan rencana bisnis masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didampingi;
    3. Melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
    4. Monitoring dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES;
    5. Mendorong terbangunnya kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha.
  4. Menjalankan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Deputi;
  5. Menyusun laporan kerja BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES masing-masing BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

2. Business Assistant (Kualifikasi Pelaku Usaha)

Business Assistant (BA) Kualifikasi Pelaku Usaha adalah tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di setiap kabupaten/kota.

BA bertugas memonitoring persiapan gerai, menyusun rencana kerja dan rencana bisnis, melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai, memonitor dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES, dan membangun kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Setiap BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas mengasistensi kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota atau sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Penentuan jumlah koperasi per BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;
  2. Menandatangani kontrak Kerja dengan Dinas Provinsi;
  3. Menjalankan tugas asistensi pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan arahan Dinas Kabupaten/Kota, yang mencakup:
    • Monitoring persiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
    • Melakukan asistensi rencana kerja dan rencana bisnis masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didampingi;
    • Melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
    • Monitoring dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES;
    • Mendorong terbangunnya kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha.
  4. Menjalankan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Deputi;
  5. Menyusun laporan kerja BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES masing-masing BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat dan Kualifikasi

  • Warga Negara Indonesia diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal terdapat perbedaan domisili dengan Kartu Tanda Penduduk, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tahun 2026 dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak aktif atas nama pribadi;
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  • Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan;
  • Tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjabat sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah;
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan oleh penyelenggara program;
  • Bersedia ditempatkan dan melaksanakan pendampingan di lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama periode kontrak kerja;
  • Melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  • Fotokopi ijazah terakhir;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV);
  • Pasfoto 4 x 6 cm;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
  • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  • Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
  • Dokumen laporan keuangan, perizinan, dan foto usaha (bagi pelaku usaha).
  • Surat pernyataan kesediaan menjadi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan format terlampir.

Ketentuan Umum Pendaftaran

1. Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Rekrutmen (Profesional atau Pelaku Usaha). 

Pastikan sudah melihat informasi terkait kedua jenis rekrutmen secara seksama sebelum menetapkan pilihan.

2. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) kali . 

Peserta dapat mengedit data yang dikirimkan hanya selama periode pendaftaran masih dibuka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved