Arti Kata Bahasa Arab

Arti Wudhu, Berikut Kumpulan Hadits Keutamaan Wudhu dan Artinya Maksud Menjaga dan Memelihara Wudhu

Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
HADITS WUDHU-- Ilustrasi orang sedang berwudhu, berikut pengertian wudhu dan kumpulan hadits tentang keutamaan wudhu. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini adalah kumpulan hadits tentang keutamaan wudhu, menjaga dan memelihara Wudhu lengkap dengan penjelasannya.

Secara bahasa Wudhu (وضوء) artinya bagus dan cemerlang. Secara syar'i wudhu  adalah amal wajib untuk mensucikan diri dari hadats kecil sebelum beribadah. 

Simak artikel-artikel Arti Kata Bahasa Arab lainnya, di sini.

Dikutip dari laman bincangsyariah.com, di dalam kitab Lubbabul Hadis bab keenam, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan 10 hadis tentang fadhilah atau keutamaan wudhu

Hadis Pertama:

وقال النبي صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ وَصَلَّى كَفَّرَ اللهُ ذُنُوْبَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الْأْخْرَى الَّتِيْ تَلِيْهَا}.

Nabi saw. bersabda:

 “Siapa yang berwudhu untuk shalat dan melaksanakan shalat, maka Allah akan melebur dosa-dosanya (yang kecil) antara shalat itu dengan shalat yang lainnya.”

Namun Imam Nawawi mengatakan  tidak menemukan perawi hadis tersebut.

Hadis Kedua:


قال النبي صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأ لِلصَّلاَةِ فَأحْسَنَ الْوُضُوْءَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خَطِيْئَتِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمُّهُ}.

Artinya:

Nabi saw. bersabda:

 “Siapa yang berwudhu untuk shalat, lalu ia memperbaiki wudhunya (dengan memperhatikan syarat, fardhu, dan adabnya), kemudian ia melaksanakan shalat, maka ia akan keluar dari kesalahannya seperti hari dimana ia dilahirkan ibunya.”

 Imam Nawawi Al-Bantani di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits ketika mensyarahi hadis tersebut kelihatannya belum menemukan hadis tersebut berada di kitab apa dan siapa periwayatnya

Hadis Ketiga:

وقال صلى الله عليه وسلم: {النَّائِمُ الطَّاهِرُ كَالصَّائِمِ الْقَائِمِ}

Artinya:

Nabi saw. bersabda, “Orang yang tidur dalam keadaan suci maka ia seperti orang yang berpuasa yang melaksanakan shalat malam (dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda kadarnya).”

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Hakim At-Tirmidzi dari shahabat Umar bin Harits dengan sanad yang dhaif.

Hadits ke empat

وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ نَامَ عَلَى وُضُوْءٍ فَأَدْرَكَهُ الْمَوْتُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ شَهِيْدٌ}.

Artinya:

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang tidur dalam keadaan berwudhu, lalu kematian menemuinya di malam itu, maka ia termasuk syahid di sisi Allah.” Imam Nawawi di dalam kitab Tanqihul Qaul pun juga belum dapat melacak keberadaan sanad hadis ini.

 

Hadis Kelima:

وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ}.

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.”

 Hadis in diriwayatkan oleh imam Abu Daud, imam At-Tirmidzi, dan imam Ibnu Majah dari shahabat Ibnu Umar. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa sanadnya dhaif.

Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa maksud dari berwudhu masih dalam keadaan bersuci adalah tajdidul wudhu’ atau memperbarui wudhu.

Yakni seseorang yang telah berwudhu kemudian shalat fardhu atau sunnah dengan wudhunya belum batal, kemudian ketika ia akan melaksanakan shalat ia berwudhu lagi.

Berbeda jika ia masih suci, namun ia belum melaksanakan shalat (untuk wudhunya tadi), lalu datang waktu shalat, maka ia tidak disunnahkan untuk memperbarui wudhunya.

Hadis Keenam:

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}

Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.”

 Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, imam Abu Daud, imam Ibnu Majah, dan imam Al-Hakim dari shahabat Abu Hurairah. Dan diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah dari shahabat Sa’id bin Zaid.

Hadis Ketujuh:

وقال صلى الله عليه وسلم: {الوُضُوْءُ شَطْرُ الإِيْمَانِ}

Nabi saw. bersabda, “Wudhu adalah bagian dari iman.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Abi Syaibah dari shahabat Hassan bin ‘Athiyyah. Imam Nawawi Al-Bantani di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits menjelaskan bahwa terdapat riwayat lain menggunakan redaksi  “At-Thuhuru syathrul iman” kesucian adalah bagian dari iman. Wudhu dan bersuci adalah bagian dari iman adalah disebabkan karena iman itu dapat menyucikan najis di dalam batin (hatinya manusia), sedangkan wudhu itu dapat menyucikan najis bagian dhahir/luar.

Hadis Kedelapan:

وقال صلى الله عليه وسلم: {صِبْغَةُ الْوُضُوْءِ مَرَّةٌ، فَمَنْ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ كَانَ لَهُ كِفْلاَنِ مِنَ الْأَجْرِ، وَمَنْ تَوَضَّأَ ثَلاَثاً فَهُوَ وُضُوْءُ الْأنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِيْ}

Nabi saw. bersabda, “Asal wudhu adalah sekali (basuhan), siapa yang berwudhu dua kali (basuhan) maka baginya dua kali lipat pahala, dan siapa yang berwudhu tiga kali (basuhan) maka itulah wudhunya para nabi sebelumku.” Sayangnya imam Nawawi di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits pun tidak menyebutkan riwayat sanad hadis tersebut (begitu pula penulis belum menemukan takhrij hadis ini).

Hadis Kesembilan:

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ}

Nabi saw. bersabda:

“Allah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika ia berhadas sampai ia berwudhu.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, imam Muslim, imam Abu Daud, imam At-Tirmidzi, dan imam Ibnu Majah dari shahabat Abu Hurairah.

 Imam Nawawi Al-Bantani ketika mensyarahi hadis ini menjelaskan bahwa maksud tidak diterima adalah tidak sah karena pada dasarnya diterima (atau tidaknya suatu ibadah) merupakan suatu buah dari ketaatan.

Jadi makna qabul/ diterima tersebut adalah makna majazi. Sedangkan makna qabul secara haqiqi adalah sebagaimana hadis “Man ataa ‘Arraafan lam tuqbal lahu shalatun/ siapa yang mendatangi paranormal/dukun, maka shalatnya tidak diterima.” Sehingga, meskipun ia (yang mendatangi dukun tersebut) shalatnya sudah memenuhi syarat, wajib, dan rukun shalat, namun karena ia suka mendatangi dukun, maka shalatnya tidak akan diterima oleh Allah swt.

Hadis Kesepuluh:

وقَالَ صلى الله عليه وسلم: {الْوُضُوْءُ عَلَى الْوُضُوْءِ نُوْرٌ عَلَى نُوْرٍ}.

Nabi saw. bersabda, “Wudhu atas wudhu lainnya adalah cahaya atas cahaya lainnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Razin di dalam kitab Musnadnya. Maksud hadis ini adalah memperbarui wudhu termasuk kebaikan di atas kebaikan yang lainnya.

Itulah kumpulan hadis yang telah dijelaskan oleh imam As-Suyuthi tentang keutamaan wudhu di dalam kitabnya yang berjudul Lubbabul Hadits seperti dikutip dari bincangsyariah.com

 Wa Allahu A’lam bis Shawab. 

Baca juga: Arti Shalihun Likulli Zaman Wa Makan, Pepatah Arab, Makna Relevan untuk Segala Zaman dan Tempat

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2025 Bertepatan Puasa Sunnah Kamis, Keutamaannya

Baca juga: Hadits Kisah Turunnya Wahyu Pertama kepada Nabi Muhammad di Bulan Ramadhan

Baca juga: Doa Memasuki 1 Jumadil Akhir 1447 H Malam ini Jumat 21 November 2025, Lengkap dengan Amalannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved