Hari Pahlawan

11 Keadaan dan Tempat, Wajib Mengheningkan Cipta 60 Detik Bila Terdengar Sirine pada 10 November

Kegiatan Hening Cipta Serentak ini dilaksanakan tepat pada Senin 10 November 2025, pukul 08.15 waktu setempat.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
HENING CIPTA -- Ilustrasi kegiatan hening cipta di jalan raya dipandu aparat kepolisian, tradisi setiap peringatan Hari Pahlawan 10 November pukul 0815 waktu setempat. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam rangkaian memperingati Hari Pahlawan, terdapat tradisi hening cipta serentak selama 60 detik yang wajib diikuti masyarakat Indonesia.

Kegiatan Hening Cipta Serentak ini dilaksanakan tepat pada Senin 10 November 2025, pukul 08.15 waktu setempat.

Dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran Nomor : S-816/MS/PB.06.00/10/2025 S – 697 / MS / PB.06.00 / 10 /2023, tanggal 31 Oktober 2025, lampiran III, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik, dijelaskan siapa saja dan dalam kondisi apa saja yang memungkinkan untuk melaksanakan hening cipta selama 1 menit ini.

Berikut penjelasannya:

Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

a. Di Pusat (Jakarta) :

Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
selama 1 menit.

b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota :

Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan
bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.

c. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa

Pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.


Setiap orang yang mendengar Sirine, tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta.

Berikut 11 Keadaan dan Tempat yang Wajib Hening Cipta, saat terdengar Sirine Hening Cipta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved