Haji 2026

Pengertian Ihram, Syarat dan Niat Sebelum Berhaji, Berikut Sunnah dan Larangan Setelah berihram

Ketika seseorang telah berihram, terdapat larangan ihram yang tidak boleh dilakukan. Jika larangan tersebut dilanggar maka wajib membayar denda/dam

Tayang:
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
IHRAM -- Ilustrasi pakaian ihram, berikut penjelasan tentang pengertian Ihram, Syarat dan Niat Sebelum Berhaji. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Ihram secara bahasa artinya terlarang atau tercegah.  Secara istilah, ihram adalah niat haji atau umroh dimana bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umroh maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang berihram.

Jadi ihram bukan sekedar pakaian, ihram merupakan niat masuk dalam Ibadah Haji atau Umrah yang dilakukan di miqot. Sedangkan berpakaian dengan kain ihram merupakan satu keharusan bagi seseorang yang telah berihram. 

Hal-hal yang disunnahkan sebelum berihram adalah mandi termasuk bagi wanita haid, memotong kuku, memotong/menipiskan kumis, bagi laki-laki disunnahkan memakai wewangian di badannya saja.

Pakaian Ihram

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang, kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan,

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari).

Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.

Bagi laki-laki dilarang mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh dan berjahit, seperti kemeja, kaos dalam, celana dalam, celana pendek maupun celana panjang. Juga laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi atau peci saat berihram. Untuk alas kaki, laki-laki dilarang menggunakan sepatu.

Larangan Ihram

Ketika seseorang telah berihram, terdapat larangan ihram yang tidak boleh dilakukan. Jika larangan tersebut dilanggar maka wajib baginya melaksanakan denda/dam. Larangan tersebut ialah:

Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan.
Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan.
Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, kaos dan celana.
Memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram.
Memburu dan menganiaya hewan.
Melakukan khitbah dan akad nikah.
Bercumbu dan bersetubuh.
Mencaci, bertengkar dan mengucapkan kata-kata kotor.
Memotong pepohonan ditanah haram.

Itulah Pengertian Ihram, Syarat dan Niat Sebelum Berhaji, Berikut Sunnah Sebelum Mengenakan Ihram. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Pengertian Badal Haji dan Umroh, Lengkap  Dalil Hadits, Syarat dan Rincian Biaya Badal Haji 2026

Baca juga: 3 Bacaan Doa Mencari Barang yang Hilang Agar Ketemu dan Cara Mengamalkannya

Baca juga: ERA BARU: dari Kesadaran dan Kegelisahan Menuju Gerakan Perubahan, Semangat Peduli Lingkungan

Baca juga: Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan: Seperempat Abad Sejak Berlaku UU tentang Pemerintah Daerah

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved