Berita Palembang
Pengangguran, Adi Warga Palembang Mencuri Motor, Ngaku Butuh Uang untuk Makan
Tak punya pekerjaan diakui warga Palembang bernama Adi Wijaya (25) menjadi alasan kuat baginya untuk nekat mencuri sepeda motor.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tak punya pekerjaan diakui Adi Wijaya (25) menjadi alasan kuat baginya untuk nekat mencuri sepeda motor.
Perbuatan itu membawa Adi warga Rumah Susun Blok 5 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ditangkap polisi, Kamis (31/7/2025).
Tanpa perlawanan, Adi dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya.
Panik melihat kedatangan petugas mengenakan baju preman, membuat Adi hanya bisa pasrah.
Dengan kepala tertunduk malu, beserta barang bukti berupa 1 Helai Baju kaos warna abu-abu dan 1 celana panjang warna putih yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut, Adi pun langsung digiring petugas untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Adi terjadi pada Rabu 09 Juli 2025, sekira pukul 04.00 di Jalam Kirangga Wirasantika Lorong Sambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB I, Palembang.
Baca juga: Baru Lunas, Motor Guru Ngaji di Palembang Hilang Saat Belanja di Minimarket, Pelaku Terekam CCTV
Berawal, saat korban yakni M Riski Aprizal memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.
Lalu sekitar pukul 05.00 saudara motor bernama Tartiyana keluar rumah.
Melihat motor tersebut tidak ada lagi di parkiran.
Mengetahui, peristiwa tersebut Tartiyana langsung memberitahukan peristiwa curanmor ini kepada korban.
Benar saja ketika dicek, diketahui motor korban Yahama Aerox berwarna biru bernopol BG 4412 ADD telah hilang telah dicuri pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Setelah adanya laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan, dan setelah keberadaan pelaku berhasil kita endus pelaku langsung ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Jumat (1/8/2025), siang.
Lanjut Andrie, hingga saat ini pelaku masih diperiksa anggota untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain.
"Masih diperiksa anggota penyidik Satreskrim, terkait adanya dugaan TKP lain, untuk dikembangkan," tegasnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, tersangka Adi hanya bisa mengaku perbuatan.
"Terpaksa pak saya mencuri motor, karena tidak adanya pekerjaan. Jadi untuk makan saya mencuri motor, uang hasil jual motor curian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pernah Berselisih Paham, Pemandu Lagu di Palembang Dianiaya Rekan Seprofesi, Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Viral Pria dan Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid Miftahul Jannah di Sako Palembang |
![]() |
---|
Ngaku Numpang Istirahat, Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Gegara Masuk Pekarangan Warga di Palembang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar |
![]() |
---|
Mengenal Kampung Kayangan, Pusat Pengrajin Layang-Layang dari Seberang Ulu I Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.