Jawaban: C
5 dari 5 soal
Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk mengembangkan potensi yang dimiliki melalui sejumlah kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhannya. Terkait hal tersebut, PDBK berhak mendapat layanan akomodasi kurikulum. Berikut ini yang tidak termasuk layanan akomodasi kurikulum bagi PDBK adalah ....
A Menaikkan atau menambah target capaian pembelajaran bagi PDBK dengan kategori cerdas istimewa dan memiliki bakat istimewa.
B Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai usia mental PDBK jika memiliki hambatan intelektual
C Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai fase belajar PDBK jika memiliki hambatan intelektual
D Memodifikasi media dan sumber belajar bagi PDBK dengan hambatan netra
Jawaban: A
_______
*)Disclaimer: Soal dan jawaban diatas ditujukan kepada Ibu/Bapak Guru yang mengikuti Pelatihan Pintar Kemenag 2025, jika ada jawaban yang berbeda maka Tribunsumsel.com tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.