A. pengakuan (acknowledgement)*
B. partisipasi (participation).
C. prestasi (achievement)
D. kehadiran (presence
7. Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pornyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. partisipasi (participation)
B. prestasi (achievement).
C. pengakuan (acknowledgement)*
D. kehadiran (presence)
8. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan
A. terlambat dalam menerima pembelajaran.
B. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama. Subsribe
9. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu
A. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
D. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
10. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kolompok Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. keanggotaan (membership)*
B. partisipasi (participation)
C. pengakuan (acknowledgement)
D. Kehadiran (presence)
#CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.