JAWABAN: Kita tidak boleh merusak objek wisata dengan mengambil sesuatu atau meninggalkan sesuatu di tempat wisata tersebut.semisal meninggalkan tulisan dengan cara mencoret-coret sesuatu di tempat wisata tersebut.
Baca juga: Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 28 Kurikulum Merdeka: Kalimat Perinci
Baca juga: Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 31 Kurikulum Merdeka: Aktivitas BK-K7-03-U
Baca juga: Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 40 Kurikulum Merdeka: Perbandingan Puisi
Baca artikel dan berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel