TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permohonan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk perkara yang menimpa H Abdul Halim Ali.
Seperti diketahui pengusaha ternama asal Sumsel itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi.
Meski begitu, H Halim tak ditahan karena masih dirawat di rumah sakit.
Diketahui, surat permohonan tersebut tertanggal 1 Agustus 2025, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris LBPH Kosgoro Sumsel, Ahmad Ramli, ST SH dan Sadli Syafei.
"LBPH Kosgoro Sumsel tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang dijalani oleh Bapak Kms H Abdul Halim Ali, namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kami merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan kami. Beliau kini berusia 87 tahun, dalam kondisi kesehatan sangat memprihatinkan, terbaring sakit, dan membutuhkan perawatan intensif," tulis Kosgoro Sumsel dalam surat tersebut, Jumat (22/8/2025).
Dalam surat itu Kosgoro menyebut, pertimbangan Kms H Abdul Halim Ali mendapat RJ sebab selama ini dia dikenal memiliki jiwa sosial tinggi dan kerap memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
Selain itu, Kosgoro juga mengatakan Undang-undang membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi alternatif berupa denda, pembatasan aktivitas atau kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang tetap mencerminkan rasa keadilan.
"Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menempatkan keadilan dan kemanfaatan sebagai tujuan utama," sambung isi surat.
LBPH Kosgoro Sumsel berharap agar permohonan ini menjadi bahan pertimbangan bijak dari aparat penegak hukum, sehingga Kms H Abdul Halim Ali dapat memperoleh penyelesaian hukum yang berimbang dan berperikemanusiaan.
"Besar harapan kami agar permohonan ini dapat dikabulkan demi kemanusiaan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih," tutupnya.
Baca juga: Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim
Baca juga: Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Jubir PN Palembang Raden Zaenal mengatakan, pihaknya akan memeriksa dahulu surat dari Kosgoro Sumsel tersebut.
"Akan kita cek dulu, mas," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Lisa Merida tim Kuasa Hukum H Halim, mengatakan pengajuan RJ berbagai kalangan itu sah-sah saja, karena dimata masyarakat sosok pengusaha ternama itu banyak memberikan dampak positif.
Apalagi diumurnya yang sudah menginjak 80 tahun-an serta kesehatannya yang menurun.
"Ya itu mungkin bentuk empati masyarakat kepada pak H Halim ya, sah-sah saja. Menurut kami juga kasus yang menjerat pak Haji Halim terlalu prematur untuk masuk ke ramah pidana, karena kasusnya dokumen tanah," ujar Lisa.
Ia menambahkan kondisi H Halim terkini masih dirawat di rumah sakit, bahkan hari ini ada jadwal pemeriksaan oleh penyidik namun batal karena kondisi kesehatannya belum mendukung.
"Masih dirawat. Tadi juga ada penyidik Kejaksaan datang dan melihat sendiri kondisi pak Haji. Untuk sementara ini belum bisa diperiksa," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com