Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang anak di Kota Lubuklinggau Sumsel dilaporkan ibunya Rohani (76 tahun) ke Polisi karena kerap meminta uang secara paksa dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Tersangkanya, Salam Mubarokah (40 tahun) warga Jl. Jatiwangi RT.05 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.
Akibat ulahnya, kini tersangka sudah ditangkap Polisi dan dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Mirisnya uang hasil tersangka memeras ibunya, digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judol.
Baca juga: Seminggu Menghilang, Bocah 10 Tahun di Lubuklinggau Ditemukan Gurunya, Lagi Berjalan Tanpa Tujuan
Peristiwa pengancaman itu dilakukan tersangka ke ibunya pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah tersangka di Yos Sudarso RT. 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman menyampaikan tersangka merupakan anak kandung Rohani.
Awalnya tersangka datang ke bengkel barokah, rumah tempat tinggal orang tuanya (korban).
"Kemudian tersangka langsung marah-marah dan meminta uang secara paksa kepada korban, kemudian setelah korban memberikan uang sebesar Rp.50 ribu ternyata tersangka masih marah-marah dan tidak terima karena alasan kurang," ungkap Rodiman pada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Kemudian tersangka semakin emosi kepada ibunya sambil menendang pintu terali samping rumah dan meminta ditambahi uang lagi sebesar Rp.100 ribu.
Lalu karena terlapor terus marah-marah sambil membawa pisau yang disimpan di celana belakang tersangka.
"Karena ketakutan ibunya menyerahkan uang tambahan lagi sebesar Rp.100 ribu kepada tersangka dan setelah itu tersangka pun pergi meninggalkan ibunya," ujarnya.
Lalu, karena ibunya sudah berulang kali mengalami tindakan pengancaman dengan disertai kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dan hampir setiap hari secara paksa dimintai uang oleh tersangka.
"Sebelumnya tersangka 3 atau 4 bulan yang lalu mengancam tersangka untuk meminta uang dengan menggunakan senjata tajam," bebernya.
Setelah menerima laporan pada hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib, personil Polsek Lubuklinggau Timur menerima laporan dari anak kandung korban yang lainnya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
Polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang disimpan tersangka di celana miliknya.
"Tersangka dan senjata tajam dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur, kemudian korban bersama-sama dengan anak-anak kandung lainnya membuat surat pernyataan menuntut untuk terlapor agar dilakukan proses hukum yang berlaku," bebernya.
Setelah serangkaian tindakan penyelidikan, serta pengumpulan bukti petunjuk maka didapat informasi diduga tersangka Salam Barokah masih berada di bengkel barokah atau tempat tinggal ibunya.
Maka kemudian tim Elang Timur dipimpin Ps.Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur langsung mendatangi lokasi tempat keberadaan tersangka
"Setelah itu dilakukan pengamanan terhadap tersangka Salam dan ditemukan barang bukti pisau maka terhadap diduga tersangka langsung dibawa ke mako Polsek Lubuklinggau Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan perkara," ungkapnya.
Tersangka mengakui telah melakukan pengancaman yang disertai dengan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri.
"Tersangka mengakui senjata tajam jenis pisau benar miliknya, tujuan tersangka membawa senjata tajam jenis pisau hanya untuk berjaga diri," ujarnya.
Tersangka juga mengakui bahwa pisau yang dibawa dan simpannya tidak sesuai dengan profesi pekerjaannya yang bekerja dibengkel barokah servis Radiator milik orang tuanya.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba, dan uang hasil pemberian ibunya untuk narkoba dan judi slot," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel