Berita Viral

Saran Tengku Zanzabella jika Lisa Mariana Tak Puas Hasil Tes DNA, Minta RK Tes Ulang di Luar Negeri

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNGAN LISA MARIANA- Selebgram Tengku Zanzabella memberikan saran kepada Lisa Mariana meminta Ridwan Kamil menjalani tes DNA ulang di luar negeri jika merasa belum puas.

Dalam waktu dekat, kata Rizki, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Lisa Mariana sebagai terlapor.

"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ucapnya.

Kubu Ridwan Kamil Buka Peluang Damai 

Pihak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berpeluang berdamai setelah Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA untuk menentukan status ayah biologis anak berinisial CA.

Hasil tes DNA menyatakan anak Lisa Mariana non-identik dengan Ridwan Kamil.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar mengatakan langkah hukum ke depan terkait laporan pencemaran nama baik masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya.

Namun demikian, Muslim Jaya menyebut peluang berdamai masih terbuka.

"Di dalam pidana ini ada namanya restorative justice (jalan damai) tentu langkah-langkah seperti apa nanti akan kita sampaikan," kata Muslim Jaya di Bareskrim, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (20/8/2025).

Muslim Jaya menyebut kliennya ingin menyelesaikan perkara dengan cara yang baik.

Terlebih apabila Lisa Mariana mau meminta maaf melalui media.

"Dengan adanya pengumuman hasil tes DNA persoalan dan pertikaian antara pihak-pihak sudah selesai dan ini adalah antiklimaks serta yang diinginkan Pak Ridwan Kamil," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah selebgram Lisa Mariana mengajukan klaim bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis anaknya.

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk membuktikan kebenarannya, kedua belah pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini