Nama Iqbal Disebut
Sebelumnya, nama mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana disebut Jaksa KPK RI saat membacakan dakwaan kepada empat orang terdakwa kasus korupsi fee pokir proyek DPRD OKU, Senin (4/8/2025).
Dalam dakwaan Nopriansyah, Umi Hartati, Fahrudin dan Ferlan Juliansyah, nama Iqbal disebut bertemu dengan ketiga terdakwa anggota DPRD OKU yang mengusulkan proyek pokir kepada Pemkab, agar dimasukkan ke dalam Rancangan APBD tahun 2025 sebagai proyek fisik Dinas PUPR.
Dalam dakwaan yang dibacakan, dalam pertemuan itu Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa dana aspirasi anggota DPRD tahun 2025 akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen 'ketok palu' pengesahan APBD yang besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Uang 'ketok palu' tersebut akan diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD yang tidak bisa diakomidir dalam Rancangan APBD tahun 2025.
"Faktanya memang seperti itu, diawali pertemuan antara Pj Bupati dengan anggota DPRD, di sidang terdakwa penerima ini kita tunggu saja kesaksiannya seperti apa," ujar Dian Hamisena, tim Jaksa KPK RI, saat di Pengadilan Negeri Palembang.
Terkait adanya istilah uang 'ketok palu' yang disebut dalam dakwaan, akan didengarkan langsung dari Iqbal secara langsung sebagai saksi dalam perkara Nopriansyah dan kawan-kawan.
"Terkait hal itu perlu kita konfirmasi keterangan beliau (Iqbal) seperti apa, karena proses pembahasan RAPBD mepet waktunya pada waktu itu, kalau tidak segera disetujui di rapat paripurna ya repot juga," katanya.
Ia menegaskan nantinya mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana akan dipanggil lagi di sidang Nopriansyah dkk sebagai saksi.
"Oh ya jelas, akan kita panggil lagi karena salah satu saksi kunci juga. Kalau Teddy kan sudah pernah (jadi saksi) tapi ternyata perannya tidak terlalu signifikan, " katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com