"Ini sudah setahun lalu," kata Johan saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban bertemu di sebuah tempat.
Kemudian, korban diberikan kopi yang dicampur racun.
"Dia menolak kopi dari tersangka saat ritual," ujarnya.
Karena merasa curiga, kemudian korban meminta agar kopi mereka ditukar. Namun pelaku justru marah dan terjadi perkelahian.
"Setelah itu tersangka lari dan kakinya tertabrak mobil," ungkap Johan.
Eks Penghuni Nusakambangan
Ibin (63), dukun pengganda uang yang bunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah merupakan seorang residivis.
Sebelum terkenal dengan sebutan dukun pengganda uang, Ibin ternyata tercatat pernah membunuh orang dengan jumlah yang lebih banyak.
Dia dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan dan baru bebas 2019 lalu.
"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025).
Dwi mengatakan bahwa korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun.
"Status tersangka residivis," kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.