Berita Viral

Ancaman Lisa Mariana usai Hasil DNA Ridwan Kamil Diumumkan Negatif, Bongkar Kasus di KPK: Gua Janji

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABAR LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Kakak Lisa Mariana sempat marah besar saat adiknya mengugat Ridwan Kamil Rp16 Miliar, sebut dari keluarga berada.

Di sisi lain, Lisa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa anak yang dikandungnya tersebut adalah darah daging dari Ridwan Kamil.

Dia mengaku hanya Ridwan Kamil yang pernah berhubungan badan dengannya.

"Karena bapak itu sangat protect dan saya tidak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK," jelasnya.

Selain itu, keyakinan lain dari Lisa adalah Ridwan Kamil turut menafkahi dirinya dan anaknya tersebut.

Namun, Lisa menyebut pada delapan bulan ke belakang, Ridwan Kamil sudah tidak pernah menafkahi dirinya dan anaknya.

"Pokoknya menafkahi itu sudah tidak ada delapan bulan terakhir. Saya minta seperti mengemis-ngemis," kata dia.

Ridwan Kamil Bantah Laporkan Balik Lisa Mariana 

Viralnya pengakuan Lisa di jagat maya membuat Ridwan Kamil akhirnya buka suara.

Ayah dua anak itu langsung memberikan klarifikasi lewat postingan di akun Instagram @ridwankamil.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Setelah memberikan klarifikasi, suami Atalia Praratya ini juga mengambil langkah tegas melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya. 

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lisa Mariana Menangis Hasil Tes DNA Negatif, Sebut Ridwan Kamil Tanggung Jawab di Akhirat

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini