Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Kecam Aksi Pelaku, Herman Deru Dukung Laporan Dokter RSUD Sekayu: Maafan Boleh, Hukum Tetap Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNG KORBAN -- Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Deru mendukung proses hukum laporan dr Syahpri yang diintimidasi keluarga pasien RSUD Sekayu.

“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," ujarnya. 

Sebelumnya, insiden pengancaman terhadap dokter Syahpri terjadi bermula ketika keluarga pasien memaksa korban melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.

Dokter Syahpri mengatakan dirinya memakai masker karena hal itu merupakan protokol Kesehatan. Ia mengaku telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.

Dia menuturkan tindakan keluarga pasien yang memaksanya untuk membuka masker dinilai mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Gubernur Sumsel Kecam Keluarga Pasien yang Ancam Dokter di RSUD Sekayu, Minta Tetap Diproses Hukum"

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini