“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya, insiden pengancaman terhadap dokter Syahpri terjadi bermula ketika keluarga pasien memaksa korban melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.
Dokter Syahpri mengatakan dirinya memakai masker karena hal itu merupakan protokol Kesehatan. Ia mengaku telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
Dia menuturkan tindakan keluarga pasien yang memaksanya untuk membuka masker dinilai mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Gubernur Sumsel Kecam Keluarga Pasien yang Ancam Dokter di RSUD Sekayu, Minta Tetap Diproses Hukum".
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel