TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mendukung penuh laporan yang dibuat dr Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis yang diintimidasi keluarga pasien di RSUD Sekayu.
Blak-blakan, Deru mengecam keras aksi keluarga pasien yang memaki hingga memaksa dr Syahpri membuka masker.
Oleh karena itu, meski kedua pihak sudah dipertemukan dan sepakat saling memaafkan, namun Deru meminta proses hukum tetap berjalan.
"Saya mengecam kejadian itu. Secara personal bermaafan boleh, tapi secara hukum harus tetap jalan," katanya di Palembang, Sumsel, Senin (18/8/2025).
Herman menilai insiden pengancaman terhadap dokter merupakan preseden buruk bagi semangat tenaga kesehatan (nakes) yang sedang mengabdi di daerah.
"Permasalahan ini preseden buruk bagi semangat nakes yang harus terjaga, apalagi itu dokter spesialis yang mau mengabdi di daerah,” ujarnya.
“(Maka) harus dihargai, kok ini malah masih ada yang berlaku tidak wajar," katanya menambahkan.
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Hubungan Keluarga dengan Pelaku, Bupati Muba Dukung Proses Hukum Dokter RSUD Sekayu
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dokter RSUD Sekayu Dimaki-Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker
Deru mengatakan telah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Sudah, kita sudah turunkan Dinkes Sumsel ke Muba (Musi Banyuasin)," ucap dia dikutip dari Antara.
Sementara itu, Polres Musi Banyuasin sejauh ini telah memeriksa empat orang dalam kasus intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Syahpri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan selain memeriksa empat saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” ujar Nandang.
Nandang memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut di Polres Musi Banyuasin.
Dalam perkara itu, terlapor yang merupakan keluarga pasien dijerat pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan,” ujarnya.
“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya, insiden pengancaman terhadap dokter Syahpri terjadi bermula ketika keluarga pasien memaksa korban melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.
Dokter Syahpri mengatakan dirinya memakai masker karena hal itu merupakan protokol Kesehatan. Ia mengaku telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
Dia menuturkan tindakan keluarga pasien yang memaksanya untuk membuka masker dinilai mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Gubernur Sumsel Kecam Keluarga Pasien yang Ancam Dokter di RSUD Sekayu, Minta Tetap Diproses Hukum".
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel