Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kurang dari Tiga Jam, Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com