Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM (Amin Mansyur) dipercaya oleh HA (Haji Alim) untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com