Berita Selebriti

Tak Sudi Berdamai, Ruben Onsu Lanjutkan Proses Hukum Akun yang Berani Membully Putrinya

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Ruben Onsu murka cari pemilik akun TikTok yang menghina putrinya.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter Ruben Onsu memutup pintu damai terhadap akun @vina.run yang menghina putrinya.

Adapun Ruben Onsu sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaua pada Kamis, (31/7/2025) lalu.

Mantan suami Sarwendah ini mengakui sudah memaafkan pelaku.

Tapi, ia tidak akan menghentikan laporan polisinya, karena sudah menyerang martabat Putrinya dengan bully dan fitnah.

"Ini sudah masuk ranah anak anak, bully anak anak. Dia melakukan itu berkali kali, apa yang dia perbuat harus berani bertanggung jawab," jelasnya melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (12/8/2025).

"Anak saya dibatasi bermain sosial media. Tapi langkah saya buat laporan untuk menjaga anak saya karena jejak digital tidak akan hilang," sambungnya.

 

RUBEN BATAL BERANGKAT HAJI - Ruben Onsu akhirnya buka suara setelah dikabarkan batal berangkat haji karena vis agaji furoda tak diterbitkan Arab Saudi. (Tangkapan layar Youtube \Just Ruben)

 

Ruben Onsu sudah menyerahkan semua bukti kuat ke penyidik, untuk membuat pemilik akun @vina.run ditangkap polisi dan dijelaskan ke penjara.

"Kalau buktinya apa saja sudah saya serahkan. Sisanya kami serahkan aja ke polisi, baik identitas dan perkembangan masalah ini," ujar Ruben Onsu.

Minola Sebayang kuasa hukum Ruben Onsu memastikan kalau kliennya tidak main-main dengan laporannya.

Terlapor terancam hukuman berat, karena sudah berani diduga membully dan menghina anak Ruben Onsu, dengan mengganti asal usul untuk dijadikan sebuah konten dan keuntungan.

"Iya objek di sini anak, anak dibawah umur belum bisa bela diri secara patut, jadi pantas ayahnya berjuang buat kepentingan anak," kata Minola Sebayang.

"Ketika ada jejak digital anak dibully dan asal usul tidak seharusnya, bagaimana orang tuanya berjuang mama baik anak tidak dicemarkan," tambahnya.

Minola mengatakan bahwa akun @vina.run dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, Pasal 27 juncto Pasal 45, ya, juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta beberapa pasal di UU Perlindungan Anak.

Halaman
12

Berita Terkini