Berita Nasional

Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025

TRIBUNSUMSEL.COM - Lantaran kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menjadi sorotan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Tentang kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kenaikan PBB perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung program perbaikan jalan dan pelayanan publik, Sudewo mengungkapkan.

BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan. Dia menanggapi isu kembali merebaknya kasus Covid-19 pada Rabu (11/6/2025). Sudewo berencana akan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Berikut adalah profil Sudewo. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Apalagi, menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB di Pati tidak mengalami perubahan selama 14 tahun.

"Peningkatan tarif pajak ini bakal dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," katanya, Rabu (6/8/2025).

Rencana kenaikan PBB ini telah mendapat dukungan dan persetujuan camat dan kades, Sudewo memastikan.

Sebelumnya, rencana kenaikan PBB 250 persen tersebut, disampaikan Sudewo setelah memimpin rapat intensifikasi PBB-P2 tahun 2025 bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025).

Imbasnya, kebijakan tersebut diprotes warga. Warga bersiap menggelar demo pada 13 Agustus 2025 untuk menolak kenaikan PBB ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pun turun tangan menangani polemik kenaikan PBB di Kabupaten Pati.

Ia memerintahkan jajarannya untuk mengecek polemik Pajak di Pati. 

Pengakuan Bupati Pati

Bupati Pati Sudewo menegaskan, kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak sampai 200 persen.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali. 

Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.

"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."

"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen.

"Kenaikan PBB itu setelah dicek secara detail ternyata dari Rp 29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 65 miliar, artinya secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen. Kenapa ada beberapa objek yang tidak perlu harus naik, karena sebelumnya itu sudah dilakukan penyesuaian."

"Penyesuaiannya dengan cara apa? Ketika ada transaksi jual beli itu sudah dinaikkan NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) jadi itu secara otomatis sudah penyesuaian," kata Sudewo di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (23/5/2025).

Sudewo menjelaskan, penyesuaian dengan cara tersebut, tidak fair dan terbuka. Ia menilai, kebijakan yang diterapkan pihaknya lebih adil bagi semua wajib pajak.

Netizen Ramai Keluhkan Kebijakan

Berbagai platform media sosial warga Pati ramai-ramai mengeluhkan kebijakan ini.

Mereka yang mengunggah tangkapan layar e-PBB Kabupaten Pati, menunjukkan peningkatan pokok pajak dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Bahkan, yang menunjukkan kenaikan yang besarannya lebih dari 250 persen. Misalnya, akun Facebook Hima Mu Albathy mengunggah foto tangkapan layar e-PBB di grup Kumpulan Anak Asli Pati.

Di gambar tersebut, tampak pokok pajaknya pada 2025 meningkat drastis menjadi 230.121, di mana pada tahun 2024 hanya sebesar 34.596.

Ia pun menampik pernyataan tarif PBB di Pati tak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Dalam unggahan yang sama, ditunjukkan pokok pajaknya dari tahun 2021 ke 2022 mengalami peningkatan, dari 25.947 menjadi 34.596.

Di grup Facebook yang sama, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital.

Pada tahun pajak 2025, ia membayar pokok pajak sebesar 57.486. Akun tersebut, juga mengunggah bukti pembayaran PBB tahun 2023 sebesar 15.840.

"Pajak Tanah 2025 kok mundak e 3 kali lipat yo lur mengerikan tenan ancen, wong cilik do diperes. iku tagihan 2023, 15.840, nek tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok mundak 3 kali lipat beh nemen (pajak tanah 2025 kok naiknya 3 kali lipat ya? mengerikan sekali, orang kecil diperas. itu tagihan 2023 15.840, kalau tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok naik 3 kali lipat? keterlaluan)," tulisnya.

Hal senada juga disampaikan Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus. Ia mempertanyakan klaim bupati yang menyebut bahwa tarif PBB tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 14 tahun terakhir.

Agus mengatakan, sebelum 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditinggalinya sekitar Rp 50 ribu per tahun satu tahun. 

Selanjutnya, sejak 2022 naik menjadi Rp 61 ribu. 

"Kalau dibilang tidak ada kenaikan selama 14 tahun, nyatanya PBB saya naik tahun 2022 lalu," ungkapnya, Sabtu (24/5/2025), dilansir TribunBanyumas.com.

Aksi Massa Bakal Digelar

Masih mengutip Tribun Banyumas, penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen bakal disampaikan melalui aksi. 

Pada 13 Agustus 2025, ribuan santri bakal ikut turun unjuk rasa. Mereka tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI).

Koordinator Umum ASPIRASI, Sahal Mahfudh, mengatakan bakal mengerahkan setidaknya 5 ribu santri dari berbagai penjuru Kabupaten Pati untuk ikut serta dalam unjuk rasa tersebut. 

Meski begitu, ia menjamin aksi akan berjalan damai dan telah diberitahukan secara resmi kepada Polresta Pati.

Menurutnya, sekitar lima ribuan santri dari seluruh penjuru Pati, itu berasal dari Pati Utara, Selatan, Timur, Barat, juga dari Margoyoso, Cluwak, Tayu, Sukolilo, Kayen, Gabus, Batangan, Juwana, hingga Pati Kota.

Sahal pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tarif PBB-P2.

"Hal ini tidak adil dan sangat menyulitkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Kami minta kenaikan pajak ini ditinjau ulang. Kalau pun harus naik, ya sewajarnya saja, 10 sampai 20 persen itu masih logis,” ungkapnya di kawasan Alun-Alun Pati, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, ASPIRASI menyoroti rencana renovasi Masjid Agung Baitunnur Pati yang menelan anggaran hingga Rp 15 miliar. 

Mendagri Perintahkan Itjen untuk Cek Polemik PBB di Pati

Polemik PBB naik hingga 250 persen rupanya sudah sampai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri dasar kebijakan tersebut.

“Oh itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa,” kata Tito usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta , Rabu (6/8/2025).

Di sisi lain, Tito menambahkan, dirinya belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai informasi, peraturan daerah termasuk soal pajak, biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga hingga Muncul Aksi, Mendagri Turun Tangan, .

Berita Terkini