Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Disebut Tak Masalah dengan Bendera "One Piece", tapi..."
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com